Kabarlamongan.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah menyelamatkan uang negara Rp 113 miliar dari tangan koruptor.
Klaim
itu diumumkan saat KPK merilis refleksi kinerja dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi (tipikor) selama 2012. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain
mengatakan di bidang pencegahan, KPK sudah menjalin kerjasama dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sejak berdiri
pada 2003, total KPK sudah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 153
triliun," kata Zulkarnain, di Gedung KPK, Kamis (27/12).
Zulkarnain menjelaskan penyelamatan keuangan negara itu merupakan
akumulasi dari pendapatan penindakan kasus tipikor, uang pengganti dan
gratifikasi.
Untuk pendapatan tipikor, didapat dari pendapatan
jasa lembaga keuangan atau jasa giro, hasil denda, pendapatan ongkos
perkara, pendapatan penjualan hasil lelang tipikor. Selain itu ada juga
dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan
pengadilan, dan pendapatan uang pengganti tipikor yang telah ditetapkan
pengadilan.
Pendapatan dari kasus tipikor ini berjumlah Rp 35,2 miliar. "Jumlah tersebut telah disetor kepada kas negara," katanya.
Sementara
untuk uang pengganti, komisi antikorupsi ini berhasil mengembalikan
uang negara sebesar Rp 111,4 miliar. Rinciannya terdapat uang pengganti
yang disetor kepada PT Perusahaan Listrik Negara Lampung, dan uang
pengganti yang disetor ke Kas Umum Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Selama
sembilan tahun, KPK telah berhasil mengembalikan uang negara sekitar
satu triliun dan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)," imbuh Zulkarnain di Gedung KPK, Kamis (27/12).(Republika)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami