Kabarlamongan.com : Lamongan – Kelanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas (Perdin) tahun 2012 didapati data berbeda. Kejaksaan Negeri Lamongan memastikan kalau keterangan para saksi yang menyebutkan ikut semua dalam kungker ternyata berbeda dengan barang bukti manifest yang sudah dikantongi oleh tim penyidik.
“Keterangan saksi ketika diperiksa di Kejari semua dewan menyebutkan kalau ikut semua, namun fakta yang dikantongi oleh tim penyidik salah satunya manifest penerbangan, ada dewan yang tidak ikut kungker,” kata Arfan Halim Kasiintel Kejari Lamongan, Minggu (9/3).
Padahal lanjut Arfan, pihaknya saat ini sudah mengantongi jumlah manifest penerbangan anggota DPRD yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut. Bila dalam keterangan saksi yang sudah dihadirkan menyebutkan ikut semua, itu sudah menjadi hak mereka, dan mereka sudah siap dengan segala resikonya.
Arfan menambahkan, dalam pemeriksaan kelanjutan setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kembali keterangan para saksi, sudah ada sekitar 15 an anggota DPRD. “Sudah cukup banyak para saksi yang kita periksa kembali, untuk dari unsur dewan ada sejumlah 15 orang, dan lainnya masih menyusul,” ujarnya.
Ia memastikan anggota dewan yang belum dipanggil untuk diperiksa, selanjutnya mereka akan kembali dipanggil pada minggu depan. “Mulai Senin besok (hari ini red), kita akan kembali datangkan para anggota dewan untuk memastikan keikutsertaanya dalam kungker tersebut,” katanya.
Sekedar diketahui, sudah 7 tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan, tiga diantaranya ditetapkan pada 23 September 2013 lalu, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga).
Dan 4 lainya masing empat ketua komisi masing-masing ketua komisi A Jimmy Harianto, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetarjo Syafi’i dan eks ketua Komisi D Sulaiman. Dan ada satu lagi A Fatchur mantan ketua komisi B juga ditetapkan tersangka.
Meski pihak Kejaksaan masih enggan menyebutkannya, namun dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa menyebutkan, saksi diperiksa kembali untuk keperluan keterangan terhadap 8 tersangka, salah satu diantaranya ada nama A Fatchur. Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat ikut menikmati uang hasil korupsi dana Perdin DPRD senilai Rp 4,8 miliar, tahun anggaran 2012. (SP/gus)
Read more: http://kabarlamongan.com/kasus-perdin-keterangan-dewan-berbeda-dengan-bukti-manifest/#ixzz2vWneoQ7L
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami