Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Tanpa Kewenangan Jual Pupuk Bersubsidi, 5 Orang Dipenjara

Rabu, 08 Januari 2014

Tanpa Kewenangan Jual Pupuk Bersubsidi, 5 Orang Dipenjara

Kabarlamongan.com : Lamongan – Sikap  tegas  terhadap para penjual pupuk bersubsidi tidak prosedural ditunjukkan Kapolres Lamongan AKBP Solehan. Sedikitinya 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan polres, Rabu (08/01/2014).
Penetapan lima tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif hingga larut pagi, Rabu (8/1) dini hari diantaranya, Ekhsan (54) Kalitengah, Ubaidillah (39), Abdullah (45) keduanya asal Sukodadi , Abdul Ghofur (46) dan Abdul Kohar (46) keduanya asal Banjarmadu Karanggeneng.
Setelah ditemukan unsur pidana sesuai dengan UU Darurat nomr 7 tahun 1955. Kelima tersangka dari sekian banyak yang diperiksa tidak lagi diperbolehkan pulang dan langsung merasakan hawa dingin dibalik jeruji besi tahanan.
“Mereka itu diketahui menjual pupuk bersubsidi tanpa kewenangan, bahkan merugikan petani karena permainannya,”ungkap Kapolres AKBP Solehan saat dikonfirmasi Surya, Rabu siang.
Solehan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan hingga ke tingkat persidangan. Pihaknya tidak bisa mentolelir bagi mereka yang nyata – nyata telah mempermainkan petani atau rakyat kecil dengan menjual harga pupuk diatas HET, sekaligus mendapatkan barang tanpa dibenarkan aturan baik aturan Mendagri maupun UU Darurat.
Kini petugas polres masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal pupuk yang mereka dapatkan tanpa melalui prosedur yang benar. Sebab, sekitar 100 ton pupuk yang sementara bisa diamankan itu adalah pupuk bersubsidi hak petani yang sudah terdaftar.
“Ulah  para tersangka ini termasuk satu diantara sebagai penyebab terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi diLamongan. Dampaknya, petani dibuat sengsara,’’gerutunya.
Proses hukum yang tetap akan ditempuh para tersangka, menurut Solehan sekaligus sebagai pembelajaran bagi semuanya untuk tidak mempermainkan barang dalam pengawasan pemerintah.
Dengan harapan ada efek jera bagi yang lain sehingga menghindarkan kebiasaan mempermainkan pupuk bersubsidi.Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak, mayoritas petani. (Surya/Gus)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.