PBB Sektor P2 Resmi Dikelola Pemda
Kabarlamongan.com : Lamongan – Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Buni dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Pajak Daerah, PBB-P2 kini dikelola pemerintah daerah. Menyusul hal tersebut, Rabu (8/01), dilakukan serah terima pengelolaannya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Adanya pengalihan pengelolaan PBB-P2 itu pula yang mendasari dipecahnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Bertempat di Gedung Dispenda, dilaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan Softcopy Peta PBB dengan Nomor : BA-01/WPJ.24/KP.09/2014 oleh Deddy Perwira selaku Kepala KPP Pratama Lamongan dan Kepala Dispenda, Mursyid.
Dalam acara yang dihadiri oleh Sekkab Yuhronur Efendi ini, Deddy Perwira menyampaikan bahwa selama ini KPP Pratama sudah bekerjasama dengan baik dengan PemkabLamongan.
“Sebelumnya pihak KPP Pratama dan Pemkab Lamongan sudah berkoordinasi dengan baik, dan KPP Pratama telah banyak terbantu oleh Pemkab Lamongan. Sekarang Pajak Bumi dan Bangunan sektor P2 akan dikelola oleh pihak Pemda dan kita tetap akan melakukan kerjasama dan saling membantu”, lanjutnya.
Yuhronur Efendi di kesempatan yang sama berharap dengan dikelolanya Pajak Bumi dan Bangunan sektor P2 ini dapat memberikan kontribusi pada pendapatan daerah dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Diharapkan dari penyerahaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor P2 ini kepada Pemda, kita dapat mereview dan menggali potensi PBB yang potensial. Sehingga memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan daerah. Selain itu, ini dapat digunakan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, memberikan performa yang baik dan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah”, kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami