Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Panwaslu Lamongan Tuding KPU dan Satpol PP Tak Tegas Terhadap Baliho Caleg

Jumat, 03 Januari 2014

Panwaslu Lamongan Tuding KPU dan Satpol PP Tak Tegas Terhadap Baliho Caleg

Kabarlamongan.com : Lamongan – Panwaslukab menilai  KPU dan Satpol PP tidak tegas  untuk menertibkan  pelanggaran alat peraga kampanye yang dipasang partai maupun caleg.
Bahkan pemasangan  alat peraga kampanye di desa – desa tidak lagi mengindahkan peraturan  KPU. Zona  satu  desa satu baliho atau satu sepanduk  untuk masing – masing partai atau celeg. Pergeseran pemasangan alat peraga baliho atau sepanduk ini semakin rimbun muncul di desa – desa.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukab Lamongan , Mustakim Khoiron dikonfirmasi Surya, Kamis (2/1/2014) siang terkait bergesernya pemasangan baliho atau spanduk ke desa- desa tanpa mengindahkan aturan menegaskan karena ketidak tegasan KPU dan Satpol PP.
Mustakim mengakui  pemasangan baliho dan spanduk dengan jumlah  banyak  bisa ditemui di banyak desa. Padahal mestinya, sesuai  PKPU nomor15 tahun 2013 jelas aturanya. Dan alar peraga kampanye itu  hanya dibenarkan dipasang  di zona publik  untuk 1 unit  baliho atau spanduk.  Dan diberi kesempatan  di ruang privat, seperti di rumah – rumah milik pribadi.
Tapi kenyataannya di sepanjang jalan  ada puluhan  alat peraga untuk satu parpol  dan satu caleg. Ini menjadi  wewenang KPU dan  Satpol PP yang harus tegas menertbkan. “KPU bahkan wajib member sanksi. Tapi karena tidak ada ketegasan  tetap saja pemasangan alat peraga  melanggara aturan  terjadi,”tandas Mustakim.
Kewenangan  Panwas hanya sebatas merekomendasikan adanya  pelanggaran kepada KPU dan Satpol PP.  Soal penertibannya sepenuhnya menjadi wewenang Satpol PP dan KPU  hingga jajaran di tingkat yang paling bawah. Panwas bahkan sudah beberapakali memberikan rekomendasi ke KPU dan Satpol PP.
KPU juga bisa menjatuhkan sanksi  melarang  parpol  memasang alat peraga .”Artinya KPU bisa tidak mengizinkan pemasangan alat peraga itu karena pelanggarannya,”ungkapnya.
Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye banyak yang melanggar Perbup nomor 10 tahun 2013,  diantaranya tidak boleh dipasang dan ditancapkan di pohon – pohon, fasilitas umum dan melintang .  Sementara yang muncul di desa itu mayoritas jumlah baliho atau spanduk melebihi ketentuan.
Kabid Operasi dan Pengamanan Satpol PP, Alfian Helmy  dikonfirmasi Surya Kamis siang menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah banyak melakukan  penertiban hingga ke kecamatan.Tapi karena keterbatasan petugas Satpol PP dibanding gencarnya pemasangan alat peraga membuat  penertiban itu tidak bisa tuntas.
Tapi, tandasnya,  Satpol PP akan terus berusaha maksimal  menertibkan pelanggaran yang ada dan bisa kembali sesuai aturan KPU dan Perbup.”Kita tidak berhenti, tapi butuh waktu,”ungkap Helmy.
Khoirul Huda, Ketua KPU Lamongan,  intinya siapapun yang melenggar harus ditertibkan. Dan KPU sudah berkali –kali memperingatkan mereka, baik caleg maupun parpol yang melanggar. “Dan Satpol PP juga berhak memperingatkan ,termasuk yang harus mengeksekusi,”tegasnya.
Tapi Huda balik menanyakan fungsi pengawasan panwaslukab .” Panwaskan yang mengawasi,”tandasnya. (Gus/Surya)
Share this Article on :

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kami sebagai masyarakat juga resah melihat gambar2 caleg(parpol) di sembarang tempat,kami mohon pada otoritas yg terkait tlng penertipannya lebih intens lagi...........(oi pantura)

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.