Panwaslu Lamongan Tuding KPU dan Satpol PP Tak Tegas Terhadap Baliho Caleg
Kabarlamongan.com : Lamongan – Panwaslukab menilai KPU dan Satpol PP tidak tegas untuk menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye yang dipasang partai maupun caleg.
Bahkan pemasangan alat peraga kampanye di desa – desa tidak lagi mengindahkan peraturan KPU. Zona satu desa satu baliho atau satu sepanduk untuk masing – masing partai atau celeg. Pergeseran pemasangan alat peraga baliho atau sepanduk ini semakin rimbun muncul di desa – desa.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslukab Lamongan , Mustakim Khoiron dikonfirmasi Surya, Kamis (2/1/2014) siang terkait bergesernya pemasangan baliho atau spanduk ke desa- desa tanpa mengindahkan aturan menegaskan karena ketidak tegasan KPU dan Satpol PP.
Mustakim mengakui pemasangan baliho dan spanduk dengan jumlah banyak bisa ditemui di banyak desa. Padahal mestinya, sesuai PKPU nomor15 tahun 2013 jelas aturanya. Dan alar peraga kampanye itu hanya dibenarkan dipasang di zona publik untuk 1 unit baliho atau spanduk. Dan diberi kesempatan di ruang privat, seperti di rumah – rumah milik pribadi.
Tapi kenyataannya di sepanjang jalan ada puluhan alat peraga untuk satu parpol dan satu caleg. Ini menjadi wewenang KPU dan Satpol PP yang harus tegas menertbkan. “KPU bahkan wajib member sanksi. Tapi karena tidak ada ketegasan tetap saja pemasangan alat peraga melanggara aturan terjadi,”tandas Mustakim.
Kewenangan Panwas hanya sebatas merekomendasikan adanya pelanggaran kepada KPU dan Satpol PP. Soal penertibannya sepenuhnya menjadi wewenang Satpol PP dan KPU hingga jajaran di tingkat yang paling bawah. Panwas bahkan sudah beberapakali memberikan rekomendasi ke KPU dan Satpol PP.
KPU juga bisa menjatuhkan sanksi melarang parpol memasang alat peraga .”Artinya KPU bisa tidak mengizinkan pemasangan alat peraga itu karena pelanggarannya,”ungkapnya.
Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye banyak yang melanggar Perbup nomor 10 tahun 2013, diantaranya tidak boleh dipasang dan ditancapkan di pohon – pohon, fasilitas umum dan melintang . Sementara yang muncul di desa itu mayoritas jumlah baliho atau spanduk melebihi ketentuan.
Kabid Operasi dan Pengamanan Satpol PP, Alfian Helmy dikonfirmasi Surya Kamis siang menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah banyak melakukan penertiban hingga ke kecamatan.Tapi karena keterbatasan petugas Satpol PP dibanding gencarnya pemasangan alat peraga membuat penertiban itu tidak bisa tuntas.
Tapi, tandasnya, Satpol PP akan terus berusaha maksimal menertibkan pelanggaran yang ada dan bisa kembali sesuai aturan KPU dan Perbup.”Kita tidak berhenti, tapi butuh waktu,”ungkap Helmy.
Khoirul Huda, Ketua KPU Lamongan, intinya siapapun yang melenggar harus ditertibkan. Dan KPU sudah berkali –kali memperingatkan mereka, baik caleg maupun parpol yang melanggar. “Dan Satpol PP juga berhak memperingatkan ,termasuk yang harus mengeksekusi,”tegasnya.
Tapi Huda balik menanyakan fungsi pengawasan panwaslukab .” Panwaskan yang mengawasi,”tandasnya. (Gus/Surya)
1 komentar:
kami sebagai masyarakat juga resah melihat gambar2 caleg(parpol) di sembarang tempat,kami mohon pada otoritas yg terkait tlng penertipannya lebih intens lagi...........(oi pantura)
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami