Kabarlamongan.com; Lamongan- Sebanyak 103 narapidana di Lembaga Pemasyarakaatn (Lapas) Lamongan mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI ke-68.
Pengurangan masa hukuman yang diterima para napi itu sangat bervariasi. Sembilan orang napi menerima pengurangan hukuman masing-masing sebulan. Sedangkan 37 orang napi mendapat remisi dua bulan
Sementara dua orang, Suhari bin Untung dan Sumitro bin Sandi langsung bebas menghirup udara segar. Dua puluh delapan 28 menerima remisi 3 bulan, 14 napi menerima remisi 4 bulan, dan sebanyak 13 napi menerima remisi 5 bulan.
‘’Remisi itu diberikan sebagaimana dalam SK Menteri Hukum dan HAM nomor W15-2227-PK.01.01.02 tahun 2013 tertanggal 12 Agustus 2013,’’ ungkap Kalapas Slamet Supartono kepada Surya Jumat (16/08/2013).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi tersebut akan diterimakan kepada perwakilan napi secara simbolis pada saat upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-68 di alun-alun Lamongan pada 17 Agustus 2013.(Gus/Surya)
103 Napi Di Lamongan Dapat Remisi
Jumat, 16 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami