Kabarlamongan.com: Lamongan- Sumaji (45) warga Dusun Depek RT 5 RW 2, Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan terbukti melakukan kecurangan pengiriman Bahan Bahan Minyak (BBM) ke SPBU milik Handika Susilo di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Modusnya dengan cara mengurangi jumlah kiriman.
Dari setiap 16 ribu liter jumlah kiriman BBM Delefery Order (DO), dikurangi sebanyak 1.295 liter premium dan juga 382 liter solar dari DO 8 ribu liter yang semestinya dikirimkan pada, Sabtu (22/06/2013) lalu. Namun aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik SPBU yang merasa curiga dengan pengiriman yang dilakukan pelaku.
Pasalnya, dalam setiap pengiriman selalu ada selisih jumlah leternya dari total DO yang semestinya dikirim. Korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hasilnya ada dua pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Mojokerto Kota sedangkan lainnya masih menjadi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum korban, Yunus, SH mengatakan, kasus tersebut bukan saja terjadi saat aksi pelaku kepergok korban. "Setiap pengiriman selalu terjadi selisih jumlah, tidak hanya saat pelaku kepergok saja. Jika diikakulasi selama setahunnya kerugian bisa mencapai Rp1`milyar," ungkapnya, Rabu (17/07/2013) tadi pagi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Luwi Nur Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap kasus tersebut. "Kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua nama yang dicurigai terlibat dalam kasus ini. Salah satunya, sopir atas nama Sumaji warga Lamongan. Namun kita masih melakukan pengembangan karena dimungkinkan ada beberapa tersangka lain," jelasnya.(Gus/Jatim)
Sedot Kiriman BBM, Sopir Diamankan Polisi
Rabu, 17 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami