Kabarlamongan.com: Lamongan- Empat penyidik reskrim unit III Pidana Korupsi (Pidkor) bergerak cepat dengan menggeledah Kantor Dinas Sosial Nakertrans Lamongan, Selasa (4/06/2013), terkait dugaan korupsi bantuan permakanan senilai Rp 175 juta. Pemenang tender kasus ini CV Ratna Purnama.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen kontrak ganda dalam satu kegiatan, yakni bantuan permakanan. Kontrak itu mencantumkan tanggal berbeda yakni 10 dan 20 April pada tahun 2012.
Penggeledahan ini upaya mencocokkan fotokopi dokumen yang diserahkan kepada penyidik saat proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik sangat ekstra hati – hati saat penggeledahan, semua tangan penyidik dilengkapi sarung tangan, juga diabadikan sebagai dokumen bukti penggeledahan..
Kepala Dinsos Naketrans Imam Trisno Edy tidak ada di penggeledahan lantaran sedang di Gorontalo untuk kepentingan dinas.
Imam menunjuk Kasubag Umum, Sri Wiji Lestari untuk mendampingi tim penyidik.
Penggeledahan dipimpin Kanit III Pidkor, Iptu Bambang Edy Tenggani bersama tiga anggotanya.
”Kita temukan adanya dokumen ganda untu satu kegiatan, yakni bantuan permakanan. Hanya tanggalnya yang beda,”kata Kanit reskrin unit III Iptu Bambang Edy Tenggani mendampingi Kasat Reskrim AKP Hasran kepada Surya Online, Selasa (4/6/2013).
Penyidik menggeledah di ruangan sosial yang mengangani proyek bantuan permakanan untuk 35 panti asuhan. Bantuan itu dianggarkan melalui APBD II yang terndernya dimenangkan CV Ratna Purnama.
Penggeledahan ini upaya penyidik setelah status perkaranya meningkat ke penyidikan.
Satu per satu dokumen yang tersimpan di dalam rak lemari maupun komputer dibuka dan dicek kebenarannya. Langkah penggeledahan oleh penyidik ini membuat para karyawan Dinas Sosial Nakertrans kelabakan.
Hal ini terlihat dari wajah para karuyawan yang ketakutan saat penyidik memeriksa semua dokumen pengadaan bantaun permakanan.
Penyidik menemukan dokumen yang terkait bantuan permakanan yang diselipkan di tumpukan dokumen pada 2010 dan 2011. Entah itu sengaja disembunyikan atau tidak, yang jelas penyidik menemukan bukti tersebut.
Temuan – temuan itu diabadikan petugas untuk bukti saat dilakukan penggeledahan.
Kasi Pemberdayaan Panti Sosial Kepahlawanan dan Kejuangan, Abdul Aziz, yang menangani proyek ini sudah pensiun pada 31 Mei 2013.
Dalam penggeledahan itu memang tidak banyak dokumen yang disita petugas karena sifatnya kroscek terkait data fotokopi yang diserahkan ke penyidik sebelumnya. Meski begitu sejumlah pegawai Dinsos Nakertrans enggan memberikan jawaban saat ditanya Surya online terkait penggeledahan petugas Pidkor.
”Jangan tanya ke saya, langsung saja ke pimpinan. Tapi pimpinan sekarang berada di Gorontalo,”kilah Sri Wiji Lestari Kasubag Umum.
CV Ratna Purnama pemenang tender bantuan permakanan untuk 35 panti asuhan dari dana APBD II 2012. Bantuan itu harusnya diserahkan untuk masa delapan bulan, namun jatah dua bulan, yakni September dan Oktober, tidak diserahkan hingga kasusnya muncul ke permukaan.
Total jatah dua bulan yang tidak diserahkan ke 35 panti asuhan mencapai Rp 175 juta dari anggaran semula Rp 716 juta. (*/Surya)
Kantor Dinsosnaker Di Geledah Penyidik Pidkor
Selasa, 04 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami