Kabarlamongan.com: Selain tanah dan sejumlah benda kering-kesat, air menjadi benda penting
dalam urusan istinja. Air ditunjuk menjadi benda yang dianggap sah dalam
proses istinja, penyucian diri pemeluk Islam setelah buang air kecil
maupun air besar.
Selagi benda itu masih layak disebut sebagai
‘air’, maka ia dinilai sah digunakan istinja. Hanya saja para ulama
membagi air menjadi tiga kategori: muthlaq, mustakmal, dan mutanajjis. Muthlaq meliputi air murni yang bersih warna, rasa, dan baunya. Secara hukum, air muthlaq sah dipakai istinja.
Sementara mustakmal merupakan air muthlaq yang sudah digunakan untuk bersuci baik mandi junub maupun berwudhu. Bagi hukum agama, air mustakmal tidak sah dipakai untuk bersuci dan istinja. Sedangkan air mutanajjis merupakan air sudah berbaur dengan najis. Air ini tentu tidak boleh dipakai untuk menghilangkan najis atau bersuci.
Belakang
ini, air kemasan mulai akrab digunakan masyarakat. Air kemasan umumnya
digunakan untuk keperluan minum. Tetapi apa jadinya kalau air kemasan
ini dipakai untuk istinja. Di dalam kitabnya, Imam Bajuri menjelaskan
bahwa penggunaan air bersih hasil pengolahan yang bercampur dengan unsur
kimia, dibolehkan untuk bersuci atau istinja. Karena, air kemasan itu
masih terbilang dalam kategori air muthlaq.
فان
لم تمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسير أو بمايوافق
الماء فى صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره ولم يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره
“Bila
sesuatu tidak menghalangi kemutlakan nama air – seperti sedikit terjadi
perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat
yang sifatnya menyerupai air dan dinilai berbeda sejauh meskipun tidak
mengubah keadaan air dan menghilangkan kesuciannya, maka air itu tetap
dinilai sah untuk menyucikan.” Wallahu A‘lam. (*/NUOnline)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami