Kabarlamongan.com: Lamongan- Dua orang Wakil Ketua DPRD Lamongan, Jawa Timur, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanandinas DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp 4,2 miliar. Kendati sudah puluhan orang diperiksa, namun sejauh ini Kejari Lamongan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Kedua orang Wakil Ketua DPRD Lamongan yang diperiksa Kejari Lamongan pada Selasa (7/5) adalah Khusnul Akib dari Partai Amanat Nasional dan Purwadi dari Partai Golkar. Keduanya dihadapkan pada pemeriksa Martin SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan.
Purwadi menyatakan, dia diperiksa sebagai saksi kasus dana perjalanan dinas APBD tahun 2012 itu. Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar itu mengaku ikut kegiatan perjalanan dinas sebanyak delapan kali dalam kurun satu tahun anggaran itu.
Selain pimpinan DPRD, Kejari juga memeriksatiga orang staf Sekretariat DPRD Lamongan.
Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, kasus anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 ini, terindikasi korupsi, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Rp 4,2 miliar yang bersumber dari APBD Lamongan tahun 2012. Dalam penggunaan anggaran ini, setidaknya terdapat anggaran sekitar Rp 900 juta yang tidak dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sudah memasuki tingkat penyidikan, setelah puluhan pejabat eksekutif dan yudikatif Lamongan diperiksa, namun sejauh ini Kejari Lamongan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.(*/JgtBerita)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami