Kabarlamongan.com: Lamongan- Pengungkapan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Kunker) anggota DPRD 2012 ternyata ‘tidak masuk angin’, pasalnya pekan ini lembaga peradilan ini akan memanggil para ketua komisi DPRD Lamongan yang diduga menikmati dana perjalanan dinas (Perdin) Rp 3,2 M.
Dyah Retno Astuti,Kepala Kejaksaan Negri Lamongan melalui Plh Kasipidsus,Martin membenarkan pemanggilan para ketua komisi DPRD Lamongan tersebut.
“Sementara dari 4 komisi yang ada di DPRD Lamongan akan kita panggil untuk diperiksa terkait dana Kunker, untuk awalnya 2 komisi dulu,” ujar Martin.
Dan pemanggilan komisi ini merupakan peningkatan penanganan status. “Dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan,” ungkapnya.
Namun yang pasti, aku Lulusan Unmer Malang ini penanganan kasus dugaan korupsi Perdin akan terus dilakukan.
Hanya saja pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan para wakil rakyat ini.
Martin beralasan, mestinya pemanggilan ketua komisi dilakukan senin kemarin namun pada hari ini direncanakan.
“Karena hampir semua anggota dewan kunker baru pulang akan kita lakukan pemanggilan ulang,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan mengendus aroma dugaan korupsi dalam perjalanan dinas anggota tahun 2012 senilai Rp.3,2 M.(Harian Bangsa)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami