Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Kades Banyubang Diperiksa Polisi

Rabu, 24 April 2013

Kades Banyubang saat diperiksa di Polres Lamongan
Kabarlamongan.com: LamonganKepala Desa Banyubang Kecamatan Solokuro, Sholahudin yang dilaporkan enam warganya terkait program Prona, akhirnya dimintai keterangan petugas reskrim unit II, Rabu (24/4/2013).

Laporannya itu juga terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di luar biaya dari pemerintah. Laporan ini bahkan memicu ratusan warga pro-kepala desa datang ke Mapolres Lamongan, Senin (22/4/2013) didampingi pengacaranya Umar Sekhan sebagai luapan kegembiraan dan dukungannya karen Sholahudin mampu menyelesaikan sekitar 300 sertifikar lewat program Prona.

Terlapor sejak pagi mulai dimintai keterangan Brigadir Rudy di ruang unit II. Sejauh ini belum diketahui apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap terlapor.

Terlepas adanya pro kontra di tengah – tengah masyarakat, menurut Kasat Reskrim AKP Hasran, pihaknya berkewajiban untuk menanggapi setiap laporan dari masyarakat yang masuk ke polres.”Permintaan keterangan terhadap saudara Sholahudin ini sifatnya baru sebatas klarifikasi dan penyelidikan. Tidak alasan bagi kami menolak laparan masyarakat,” kata Hasran kepada media, Rabu siang.

Sementara itu, Umar Sekhan, Pengacara terlapor saat dikonfirmasi media menyatakan, kliennya baru sebats dimintai keterangan atas laporan enam warga peserta Prona.

Umar Sekhan memastikan jika kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana menggelapkan atau menipu dalam program Prona seperti dalam laporan enam warga tersebut.

Prosedur pengurusan Prona hingga selesainya sertifikat milik 209 dengan jumlah 300 bidang  itu dilakukan sesuai prosedur. Kalau ada tambahan biaya sesuai kesepakatan, itu untuk pengurusan akte, baik akte jual beli, akte waris atau akte hibah dan pengurusan balik nama, balik nama pajak serta administrasi lain panitia  ditingat desa.

”Tapi para pelapor ini lupa, kalau mereka pernah membuat surat  pernyataan tidak keberatan dan sanggup memenuhi biaya dan ketentuan diluar biaya sertifikat, pengukuran dan  panitia A ”ungkap Umar Sekhan.

Tidak hanya enam warga, tapi semua pemohon Prona juga menuangkan pernyataan yang sama dengan beberapa poin yang ditandatangani diatas meterai Rp 6000. Itu artinya bukan pungutan liar tapi ada kesepakatan bersama tanpa tekanan dan penipuan.

Jika kliennya tidak terbukti bersalah, Umar Sekhan merencanakan akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dari 209 pemohon hanya ada 6 orang yang tidak setuju karena ada provokasi saja. Sementara itu Irfan Choirie menanggapi rencana kubu kepala desa yang hendak melapor balik menandaskan, pihaknya siap saja menghadapi.

Dalam waktu dekat Irfan memastikan akan menambah beberapa bukti baru lagi. ”Kalaupun mau lapor balik, silakan, tentu masih harus menunggu keputusan pengadilan. Dan disanalah akan ketahuan siapa – siapa yang salah,” tandasnya. (*/Surya)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.