Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Kasus Libatkan Anak-anak Kian Meningkat

Jumat, 29 Maret 2013

Illustrasi
Kabarlamongan.com: Lamongan- Melindungi dan memenuhi hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusi (HAM) yang dilindungi undang-undang di negeri ini.

Bahkan sanksi atas pelanggaran hak anak sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak. Namun semakin longgarnya nilai-nilai moralitas menjadi salah satu penyebab masih adanya pelanggaran hak anak di negeri ini.

Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan Diseminasi HAM pada Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Wasimin mengemukakan hal itu saat Diseminasi HAM di Ruang Sasana Nayaka Pemkab Lamongan, Kamis (28/3/2013).

Sanksi terhadap pelanggaran hak anak sangat jelas diatur. Untuk diskriminasi dan penelantaran yang menyebabkan anak sakit dan menderita, ancaman pidananya 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

Sementara kekejaman atau kekerasan, ancaman hukumannya menurut Wasimin pidana 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta.

“Ancaman pidananya semakin tinggi jika si anak mengalami luka berat, yakni lima  tahun dengan denda Rp 100 juta. Dan jika mengakibatkan kematian, bisa diancam pidana sepuluh  tahun dengan denda Rp 200 juta, “ungkapya.

Bahkan jika ada yang kedapatan memperdagangkan anak, pelaku bisa dikenai pidana 3-5 tahun dengan denda antara Rp 300 hingga Rp 600 juta. Kemudian khusus untuk kejahatan memaksa anak menjadi distributor narkoba, pelaku terancam pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Diungkapkan,  sejumlah permasalahan yang sering muncul terkait perlindungan anak.

Seperti ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, semakin longgarnya nilai-nilai moralitas dan efek negatif globalisme. Belum lagi semakin renggangnya kekerabatan sosial dan supremasi hukum yang hingga saat ini belum bisa jadi andalan solusi serta warisan kebiasaan orang tua yang menghukum anak dengan kekerasan.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan, Aiptu Prasetyo Margono, berharap bila anak melakukan pelanggaran, jangan sampai dikeluarkan dari sekolah atau dikucilkan. Karena akan sangat berpengaruh pada masa depannya.

“Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor ke kami (Polres). Tidak usah takut dan kami pastikan tidak ada pungutan biaya. Polisi akan siap membantu dan mendukung setiap upaya perlindungan pada anak, “katanya.

Data kasus yang melibatkan anak di jajaran Polres Lamongan. Selama tahun 2012, terjadi 13 kasus yang melibatkan anak.

Dengan rincian ada 9 anak sebagai korban, 4 anak sebagai saksi dan 10 anak sebagai pelaku. Dengan jenis pelanggaran berupa pidana umum sebanyak 4 kasus, kejahatan seksual ada 7 kasus dan kejahatan narkotika sebanyak 2 kasus.

Sedangkan sampai dengan Maret 2013, tercatat ada 9 kasus yang melibatkan anak. Dengan rincian anak sebagai korban ada 5 anak, 2 anak tercatat sebagai saksi dan 7 anak sebagai pelaku. Jenis pelanggarannya adalah pidana umum sebanyak 6 kasus, kejahatan seksual ada 2 kasus dan 1 kejahatan narkotika. (Surya)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.