Kabarlamongan.com: Lamongan- Sebanyak 52 orang calon jemaah haji asal Paciran dan Brondong terpaksa melapor ke polres lantaran merasa ditipu Hidayat (40) alias Ayik yang masih sekampungnya, hingga mereka semua gagal berangkat haji, Senin (25/3/2013).
Delapan pelapor mewakili 44 korban lainnya datang ke polres diterima unit 1 reskrim resmi melaporkan Hidayat setelah mereka gagal berangkat haji seperti dijanjikan Hidayat pada 2012 lalu. Padahal mereka telah lunas membayar yang disetor langsung kepada terlapor. Percalon jemaah membayar ONH sebesar Rp 35 juta. Pelaku berhasil mengantongi uang Rp 1,82 miliar.
Kedelapan perwakilan pelapor itu diantaranya, Muchktar, Hakim, Tohari, Ghofur, Nurul Huda, Atik dan Faizah.
Ghofur yang tertipu sebesar Rp 41 juta saat ditemui Surya.co.I'd Senin (25/3) menyatakan, para korban semula percaya dengan Hidayat karena pada 2011 lalu berhasil memberangkat tiga orang untuk berangkat haji dari delapan orang yang dibawanya.”Katanya dia berhubungan langsung dengan orang pusat dari Kementerian Agama di Jakarta,” ungkap Ghofur.
Itulah yang membuat para korban percaya. Sementara pembayarannyapun dibayar dengan menyerahkan buku tabungan yang telah terisi minimal Rp 25 juta. Sedangkan kekurangannya Rp 11 juta harus dilunasi di Jakarta pada saat pemberangkatan.”Janjinya memang meyakinkan, apalagi pada 2011 dia (Hidayat) sudah pernah berhasil memberangkatkan,” ungkap Nurul Huda.
Diantara korban ada yang membayar lebih dari itu karena ada tambahan bagi calon jemaah haji yang ingin cepat berangkat.”Menurut istilah Hidayat tambahan uang itu untuk dana percepatan,”ungkap Nurul Huda.
Saat menjelang kebertangkatan musim haji para jemaah juga sudah menyerahkan sejumlah persyaratan dan dijanjikan tinggal menunggu informasi keberangkatan dari Jakarta. Namun hingg kloter haji habis, janji itu tidak ada realisasinya.
Karena jemaah merasa malu, akhirnya diam-diam memintai pertanggungjawaban kepada Hidayat. Dan dengan mudahnya janji sanggup mengembalikan semua uang calon jemaah haji. Saat ditanyakan dibawa siapa semua uang itu, terlapor hanya mengatakan dibawa Mr X tanpau mau mengakui siapa sebenarnya dan dimana alamatnya.
”Akhirnya kita semua berharap uang tetap kembali dengan memberikan tenggat waktu dua bulan terakhir tanggal 20 Maret kemarin,”ungkap Hakim, Koordinator pelapor sekaligus korban.
Bahkan diantara korban ada yang sampai hati menyegel rumah satu-satunya yang ditempati Hidayat dengan memasang papan bertuliskan rumah disegel dengan cat warna hitam.
Karena tidak juga berhasil menagih janji terlapor, akhirnya sepakat semua korban melaporkan kasusnya ke Polres Lamongan.
Berbekal bukti surat pernyataan terlapor menerima uang tambahan yang diterima dari para calon jemaah haji. Resmi hari ini kasusnya sudah dilaporkan dan ditangan penyidik polres. Hidayat yang dikonfirmasi Surya beberapakali melalui ponselnya tidak berhasil karena tidak pernah aktif.
Sementara itu Kasi Haji Kementerian Agama Lamongan ditemui Surya menandaskan apa yang dialami korban asal Brondong dan Paciran itu tidak kaitannya dengan Kemenag Lamongan.
”Itu dilakukan pelaku dengan cara ilegal alias diluar prosedur. Kasat reskrim AKP Hasran menyatakan, kasus yang dialami warga Paciran dan Brondong ini akan menjadi perhatian serius pihaknya.”Ada beberapa alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai penyidik untuk melakukan penyelidikan,"kata Hasran. (Surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami