Kabarlamongan.com: Lamongan- Belum tuntas Satpol PP menurunkn semua baliho dan banner Badan Narkotik Kabupaten (BKL) karena dinilai melanggar perda dan perbup. Ketua BNK, Amar Saifudin kembali memasang kembali di puluhan titik yang sebelumnya diturunkan paksa, Jumat (22/2/2013).
Ternyata perlawanan Ketu BNK terhadap Satpol PP tidak sekedar gertak sambal, melalui sejumlah orang suruhannya, Amar memasang baliho dan banner yang baru dipesannya.
Para pekerja ini bahkan terang – terangan memasang di siang hari bolong tanpa ragu dan takut dilepas lagi oleh Satpol PP.”Kalau dilepas Satpol PP akan saya pasang lagi, ayo kuat – kuatan,”tegas Amar Saifudin saat dikonfirmasi Surya.co,id Jumat siang.
Pemasangan baliho dan banner BNK itu dimulai dari pintu masukjalan raya nasional Pandanpancur, perbatasan Lamongan – Gresik hingga radius 9 Km sampai kota, tepatnya depan Lamongan Plasa.
Pemasangan kembali baliho itu menurut Amar Saifudin karena kewajibannya melaksanakan program nasional soal pemberantasan narkoba. Ia tidak mau berpolemik jauh dengan Satpol PP yang dianggapnya tidak bisa memahami perda dan perbup yang ada.
Sementara itu, Kasat Pol PP, Tony Tamtama Jati dikonfirmasi Surya.co.id terkait pemasanan kembali baliho dan banner di tempat yang telah diturunkan, Tony memastikan akan juga melepasnya selama belum ada ijin sesuai diatur dalam Perda dan perbup.
”Bagi saya penegakkan perda dan perbup itu harga mati. Kalau memang tetap tidak ada ijin, pasti kami turunkan kembali,”tegasnya.
Tony tidak ingin berpolemik dengan sikap Ketua BNK, intinya, siapapun yang memasang bentuk baliho dan banner tanpa ijin sesuai perda tetap menjadi sasarannya untuk diturunkan paksa.(Surya)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami