Kabarlamongan.com: Lamongan- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menertibkan bangunan liar dan tumpukan material di jalan umum. Bangunan liar dan luberan material yang memakan badan jalan itu dinilai mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Bangunan liar yang dirazia di sepanjang Jalan Nasional Babat-Surabaya di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi. Dua bangunan liar milik Siti Solihah, warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi yang digunakan untuk menjual nasi pecel, dan warung buah milik Nining Midya Safitri, warga Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, diminta dibersihkan dari badan jalan.
Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati Rabu (13/2/2013) menuturkan, material yang ditertibkan di antaranya tumpukan pasir milik Syaiful Kholis di Jalan Basuki Rahmat, pasir milik Chozin di Jalan KH Ahmad Dahlan. Selain itu material pedel (tanah uruk) milik Faisol Mutadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, serta pasir dan batu bata milik Sigit Irwantoro (UD Anugrah) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukomulyo, diminta disingkirkan dari jalan.
"Meletakkan material di badan jalan dan mendirikan bangunan liar melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Itu membahayakan keselamatan orang banyak," kata Tony.(Kompas)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami