Kabarlamongan.com: Lamongan- Hari ini, Senin (28/1/2013) merupakan batas terakhir pengembalian mobil dinas (mobdin) semua anggota DPRD Lamongan. Namun belum seluruh anggota DPRD mengembalikan mobdin.
“Mereka yang belum mengembalikan karena masih berada di luar kota. Perintah pak ketua (Makin Abbas) semua wajib mengembalikan,” kata Wakil Ketua DPRD, Sa’im kepada surya.co.id saat ditanya masih adanya anggota dewan yang belum mengembalikan mobdin, Senin (28/1/2013) siang.
Sa’im memastikan semua kendaraan dinas yang dipakai anggota DPRD, termasuk ketua komisi, ketua fraksi pasti dikembalikan. Sa’im tidak mau berandai – andai terkait sanksi bagi anggota dewan yang telat maupun enggan mengembalikan mobdin.
Sementara itu Ketua DPRD, Makin Abbas dikonfirmasi Surya, menegaskan mobdin yang dikembalikan termasuk 4 mobdin banlek, 1 badan kehormatan (BK), 7 kendaraan yang dipegang fraksi dan komisi serta semua yang ada di tangan anggota dewan.
Seperti diberitakan sebelumnya, unsur pimpinan dan anggota DPRD Lamongan Jumat (26/1/2013) sepakat dalam keputusan rapat mengembalikan semua mobdin yang dipakai anggota DPRD. Sedangkan yang di tangan unsur pimpinan dewan hanya boleh dipakai keluar dari gedung dewan jika untuk urusan dinas. Kalau biasanya pimpinan dewan membawa pulang mobdin, mulai hari ini tidak diperbolehkan. Dan harus diparkir di pelataran Gedung DPRD. (Surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami