Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Mobdin DPRD Lamongan Diganti Plat

Senin, 03 Desember 2012

Lamongan.com: Lamongan- Gejala wakil rakyat mengganti pelat nomor mobil dinas merah ke pelat nomor hitam tampak mencolok di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (3/12/2012).

Saat itu ada acara pemandangan umum (PU) fraksi. Di pelataran berjajar sejumlah mobil dinas yang diganti pelat nopolnya ke pelat hitam. Selain mobil dinas lama, Mobdin baru juga tak ketinggalan.

Bahkan dua Wakil Ketua DPRD, Husnul Aqib dan Sa'im tak mau ketinggalan juga mengganti pelat nomornya ke pelat hitam.

Semua kendaraan dinas itu diparkir di pelataran Gedung DPRD, kecuali Mobdin Husnul Aqib, Wakil Ketua dewan dari PAN yang diparkir di jalan Basuki Rahmad, depan Kantor DPD PAN.

Semua pelat nomor pengganti tetap dengan nomor dan abjad asli namun pelat dan warnanya dipalsukan."Saya tidak hafal mobil siapa yang yang diganti pelat nomornya, tapi memang banyak. Ini sekarang banyak diparkir di halaman Gedung DPRD,"ungkap salah satu anggota Satpol PP yang enggan ditulis namanya.

Terhitung saat PU fraksi Senin pagi hingga siang tadi terdapat 6 Mobdin yang diparkir di halaman Gedung DPRD, jenis mobil diantaranya Isuzu Panther, Toyota Avanza dan dua Suzuki Vitara. Ternyata sejumlah Mobdin yang diganti pelat nomor terparkir di halaman Gedung DPRD Senin siang itu, selain milik anggota DPRD juga pejabat eksekutif.

Mobdin Wakil Ketua DPRD Husnul Aqib bahkan pelat nomor di bagian belakang tidak, hanya pelat nomor  di bagian depan yang terpasang. Sejumlah Mobdin yang diganti pelat nomornya ke pelat hitam terpakir di halaman Gedung DPRD diantaranya, S 561 JP, S 536 JP, S 398 JP, S 554 JP, S 560 JP, S 623 JP dan ada lagi di luaran S 369 JP. Ada juga pelat nomor Aspal itu yang abjad bagian akhirnya ditutup cat hitam dan yang nampak tinggal  S ... J.

Terkait ini, Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Paulus Sujatmiko dikonfirmasi surya.co.id Senin (3/12/2012) siang menyatakan, sebenarnya sesuai aturan,  yang punya hak boleh mengganti pelat dinas ke pelat hitam hanya unsur K (Ketua), diantaranya Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang dulu dikenal dengan istilah Muspida. Tapi itupun harus mengajukan surat ke Polda untuk mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan Intel Polda."Coba nanti saya tak beri masukan ke Pak Sekkab. Jadi kami tidak langsung main tilang, tapi biar diingatkan dulu sama pak Sek," kata Pulus Sujatmiko.

Seperti diberitakan surya.co.id  sebelumnya, wakil rakyat banyak mengganti pelat nomor mobil dinas dengan pelat hitam asli tapi palsu. Tak hanya kendaraan lama, tapi Mobdin yang baru mereka terima dari PAK 2012  juga diganti pelat nomornya.(surya)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.