Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Saling Hajar Gara-gara Balita

Selasa, 06 November 2012

LAMONGAN – Gara-gara rebutan bayi berusia 9 bulan, Yanto (40) nekat menghajar Sujai (51) adik iparnya, suami Nanik (31) lantaran tak terima pada korban telah mengambil keponakannya dari pangkuan ibunya di rumah Desa Kedungberanti, Kecamatan Kembangbahu, Selasa (6/11/2012) siang tadi.Perlakukan kasar Yanto terhadap korban disaksikan Moh Lazim keponakan Sujai. Pengambilan anak hasil pernikahan Sujai dengan Nanik, istri kedua itu lantaran sudah hampir sebulan kedua pasangan ini berselisih paham dan sepakat kembali ke rumah masing – masing.
Nanik yang semula diboyong Sujai ke rumahnya di Desa Pucuk Srirande, Kec Deket pulang membawa anaknya Muhammad Azam Ainur Rohman (9 bulan) ke rumah Samsuri, orang tuanya di Desa Kedungberanti Kecamatan Kembangbahu.
Praktis keduanya pisah ranjang selama sebulan. Entah bagaimana awalnya, tiba – tiba Nanik meminta Sujai mengambil putranya yang masih menyusunya itu. Selang seminggu, Sujai masih saja belum sempat mengambil putranya, karena kesibukannya bekerja sebagai buruh serabutan.
”Saya sampai di SMS tidak enak oleh istri karena belum juga mengambil Azam,” ungkap Sujai.
Barulah, Selasa siang dengan diantar keponakannya, Moh Lazim dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah mertuanya, tempat tinggal istri bersama anaknya setelah ada masalah. Seperti permintaan Nanik istrinya, Sujai mengambil anaknya dan menggendongnya hendak dibawa pulang ke rumahnya, Pucuk Srirande.
Tanpa sepatah katapun, Yanto kakak Nanik yang siang itu berada di rumah langsung menjulurkan bogem mentahnya ke muka korban hingga beberapakali. Sujai mengalami luka parah di bagian hidung dan mulutnya hingga mengucurkan darah segar lewat hidung dan
mulutnya.
”Tidak ingin anak saya yang terluka, saya bertahan meski beberapakali Yanto memukuli wajah saya,” ungkap Sujai.
Sujai tak sedikitpun membalas pukulan keras Yanto, dan meninggalkan pelaku. Sujai tetap membawa anaknya. Sebelum sampai di rumah, korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan Yanto ke mapolres. Dengan berbelepotan darah segar yang mengucur membasahai
baju dan mulutnya, sembari menggendong anaknya, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Diantar anggota reskrim Brigadir Yusuf, korban dimintakan visum ke Rumah Sakit dr Soegiri dan perkaranya kini sedang ditangani polisi. Sementara putranya yang masih balita dibawa pulang adik korban ke Desa Pucuk Srirande. Kasat reskrim AKp Hasran menyatakan, penganiayan yang dilakukan Yanto akan dijerat pasar 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
”Setelah korban kita mintai keterangan, baru menjemput pelaku penganiayaan. Apapun alasannya, ini adalah penganiayaan murni,”kata Hasran.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.