LAMONGAN – Gara-gara rebutan bayi berusia 9 bulan,
Yanto (40) nekat menghajar Sujai (51) adik iparnya, suami Nanik (31)
lantaran tak terima pada korban telah mengambil keponakannya dari
pangkuan ibunya di rumah Desa Kedungberanti, Kecamatan Kembangbahu,
Selasa (6/11/2012) siang tadi.Perlakukan kasar Yanto terhadap
korban disaksikan Moh Lazim keponakan Sujai. Pengambilan anak hasil
pernikahan Sujai dengan Nanik, istri kedua itu lantaran sudah hampir
sebulan kedua pasangan ini berselisih paham dan sepakat kembali ke rumah
masing – masing.
Nanik yang semula diboyong Sujai ke rumahnya di
Desa Pucuk Srirande, Kec Deket pulang membawa anaknya Muhammad Azam
Ainur Rohman (9 bulan) ke rumah Samsuri, orang tuanya di Desa
Kedungberanti Kecamatan Kembangbahu.
Praktis keduanya pisah
ranjang selama sebulan. Entah bagaimana awalnya, tiba – tiba Nanik
meminta Sujai mengambil putranya yang masih menyusunya itu. Selang
seminggu, Sujai masih saja belum sempat mengambil putranya, karena
kesibukannya bekerja sebagai buruh serabutan.
”Saya sampai di SMS tidak enak oleh istri karena belum juga mengambil Azam,” ungkap Sujai.
Barulah,
Selasa siang dengan diantar keponakannya, Moh Lazim dengan mengendarai
sepeda motor menuju ke rumah mertuanya, tempat tinggal istri bersama
anaknya setelah ada masalah. Seperti permintaan Nanik istrinya, Sujai
mengambil anaknya dan menggendongnya hendak dibawa pulang ke rumahnya,
Pucuk Srirande.
Tanpa sepatah katapun, Yanto kakak Nanik yang
siang itu berada di rumah langsung menjulurkan bogem mentahnya ke muka
korban hingga beberapakali. Sujai mengalami luka parah di bagian hidung
dan mulutnya hingga mengucurkan darah segar lewat hidung dan
mulutnya.
”Tidak ingin anak saya yang terluka, saya bertahan meski beberapakali Yanto memukuli wajah saya,” ungkap Sujai.
Sujai
tak sedikitpun membalas pukulan keras Yanto, dan meninggalkan pelaku.
Sujai tetap membawa anaknya. Sebelum sampai di rumah, korban melaporkan
kejadian penganiayaan yang dilakukan Yanto ke mapolres. Dengan
berbelepotan darah segar yang mengucur membasahai
baju dan mulutnya, sembari menggendong anaknya, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Diantar
anggota reskrim Brigadir Yusuf, korban dimintakan visum ke Rumah Sakit
dr Soegiri dan perkaranya kini sedang ditangani polisi. Sementara
putranya yang masih balita dibawa pulang adik korban ke Desa Pucuk
Srirande. Kasat reskrim AKp Hasran menyatakan, penganiayan yang
dilakukan Yanto akan dijerat pasar 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima
tahun.
”Setelah korban kita mintai keterangan, baru menjemput
pelaku penganiayaan. Apapun alasannya, ini adalah penganiayaan
murni,”kata Hasran.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami