Tanjungpandan: Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan
Permuseuman, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Surya Helmi
mengatakan sekitar 500.000 kapal karam ada di perairan Indonesia.
"Menurut data UNESCO, setidaknya ada lima juta kapal karam di seluruh
dunia dan 10 persennya ada di Indonesia," kata Surya Helmi di sela-sela
Rapat Koordinasi Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Museum Maritim di
Tanjungpandan, Belitung, Rabu.
Helmi menjelaskan, Indonesia sangat kaya akan cagar budaya bawah laut yang harus dilindungi.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
pemerintah akan memberi sanksi berat bagi siapa saja yang melakukan
tindak pidana pemindahan atau perusakan Cagar Budaya Indonesia," kata
Helmi.
Oleh sebab itu, Helmi meminta nelayan untuk tidak sembarangan mengambil
benda-benda dari dalam laut tanpa lebih dulu melaporkannya pada
pemerintah.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 11/2010 akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Senada dengan Surya, Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Dedy H Sutisna
menyebutkan potensi ekonomi Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang
Tenggelam (BMKT) senilai 1,1 miliar dolar Amerika.
"Diperkirakan ada 700 hingga 800 titik potensi BMKT tapi baru 463 titik yang teridentifikasi," kata Dedy.
Sementara itu, seorang peneliti asal Jepang, Profesor Akifumi Iwabuchi
mengatakan Indonesia sangat berpotensi mengembangkan taman budaya bawah
air karena banyak terdapat benda-benda bernilai arkeologis di laut.
"Misalnya saja Belitung, ada dua buah kapal karam yang sangat berharga
tapi sayangnya benda-benda arkeologisnya sudah dijarah yakni kapal dari
dinasti Tang dan kapal Tek Sing," kata Prof. Akifumi.
Akifumi menjelaskan, dengan teknologi yang tepat penelitian lebih
lanjut, taman budaya bawah air dapat dikembangkan di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami