KEDIRI-DPO perampokan gudang jagung di Jl HOS Cokroaminoto
Kecamatan Pare tertangkap, Rabu (7/11/2012). Tersangka bernama Santoso
(32) berhasil diringkus polisi setelah kabur selama dua bulan.
Santoso
menjadi tersangka dalam aksi perampokan yang berlangsung Agustus lalu.
Santoso bersama enam orang lainnya yang kesemuanya merupakan karyawan
gudang tersebut berhasil menggasak dua truk jagung. Modusnya, komplotan
itu berpura - pura menjadi korban perampokan. Namun polisi berhasil
mencium kejanggalan dalam peristiwa tersebut dan berhasil membongkar
kedok para pelaku.
Santoso diringkus setelah polisi mencium keberadaannya di rumah istri mudanya di Desa Paron Kecamatan Ngasem.
"Kami
mengamankan tersangka saat berada di Paron. Dengan penangkapan ini
masih ada dua DPO dalam kasus tersebut," ujar Kasi Humas Polsek Pare,
Aiptu Lilis Budiarti.
Menariknya, Santoso tidak sepenuhnya
menikmati uang hasil rampokan. Dari pembagian hasil rampokan yang
diterimanya sebesar Rp 6 juta, Rp 500.000 diantaranya digunakan untuk
bersedekah, termasuk menyumbang pembangunan salah satu rumah ibadah.
"Saya sudah enam kali ini nyumbang. Ini yang paling besar," akunya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami