Penerapan pendidikan antikorupsi
di tingkat perguruan tinggi masih dalam tahap persiapan. Meski
demikian, setidaknya pemerintah sudah mempersiapkan lebih dari 1.000
dosen untuk mampu memberikan mata kuliah tersebut kepada para
mahasiswanya.
"Kami sudah melakukan training of trainers (TOT) pendidikan antikorupsi
di beberapa perguruan tinggi di seluruh Indonesia. TOT-nya diberikan
kepada 1.000 guru lebih dari sepuluh wilayah di Indonesia," ucap
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi A. Rachim kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (19/11/2012).
Dedi menuturkan, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi untuk mahasiswa bukan sekadar memberi pengetahuan korupsi belaka, tetapi juga menerapkan pendidikan karakter untuk usia dewasa.
"Karenanya perlu ada persiapan yang matang bagi para dosen untuk memberikan pendidikan karakter dan sekaligus budaya anti korupsi ini," ucapnya.
Dedi menambahkan, pihaknya (KPK) bersama dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas
Indonesia (UI), Universitas Padjajaran, Universitas Paramadina, dan
Unversitas Negeri Semarang telah menyusun materi pendidikan antikorupsi khusus untuk perguruan tinggi.
"Perguruan
tinggi memang lebih otonom dalam menentukan model pembelajarannya,
tetapi untuk saat ini, kami menyarankan pemerintah untuk sudah
menyebarkan surat edaran ke para pimpinan perguruan tinggi agar
memasukkan pendidikan anti korupsi, baik sebagai mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan di kampunya," tandasnya.(kompas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami