WNI Divonis Mati Di Malaysia
Kamis, 18 Oktober 2012
Kuala Lumpur: Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (18/10). Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Malaysia, yang hendak mencuri di rumah mereka pada 3 Desember 2010.
Dua warga Indonesia itu adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu. Keduanya langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding karena merasa tak bersalah.
Frans dan Dharry mengaku, tengah terlelap ketika Raja memanjat genting rumah mereka, Taman Sri Sungai Pelek, Nomor 34 Jalan 4, Sepang, Selangor. Frans yang kaget terbangun dan berusaha menangkap Raja.
Frans dan Raja sempat berkelahi. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas lalu meninggal.
Tapi dalam sidang, hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami