LAMONGAN – Dua oknum wartawan tabloid mingguan, Sgn (50) asal
Kentong Kecamatan Glagah dan Ttk (40) Mlaten 37 RT 03/ RW 03 Kelurahan
Jetis Lamongan diamankan polisi saat memeras pemilik warung, Muntiasih
(40), Kamsi (18/10/2012) siang.
Keduanya tertangkap tangan Briptu
Fatkhur Rohman saat meminta uang Muntiasih warga Deke Kulon RT 02/ RW
01 pemilik rumah makan di komplek Stadion Surajaya. Keduanya sudah
hampir satu bulan menekan korban meminta uang Rp 2, 5 juta sebagai
konpensasi kasus yang dialami korban tidak dikorankan dan tidak akan
dilaporkan polisi.
Sebenarnya, Muntiasih ini adalah korban atas
ulah tetangganya Rhomadoni yang meminjam KTP korban, alasanya untuk
pengajuan kredit di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). KTP-pun
diserahkan, dan ternyata oleh Romadhoni foto dalam KTP korban discan dan
data kependudukannya diganti nama dan alamat orang lain. Data palsu
itu diajukan untuk kredit sepeda motor. Entah bagaimana ceritanya, tiba –
tiba dua oknum wartawan itu datang ke warung Muntiasih dan langsung
menundingnya melakukan tindak pidana memalsukan identitas.
Dasar
Muntiasih lugu dan tak pengalaman, kedua oknum wartawan meminta uang
Rp 2, 5 juta sebagai kompensasi agar kasusnya tidak dimasalahkan.
Lantaran takut, Muntiasih menyanggupi dengan cacatan dicicil.
Kesepakatan itu diterima Tatik dan Sugiarto dengan syarat selama jedah
mencicil kalau mereka datang dan makan di warung korban harus gratis.
Terhitung
cicilan diserahkan kepada dua pelaku sebesar Rp 500.000. Tiba waktunya,
Kamis siang dua oknum wartawan datang ke warung dan menagih uang
cicilan. Ternyata Muntiasih mulai pintar, sebelum menyerahkan uang
korban menghubungi anggota Polres Lamongan, Briptu Fatkhur Rohman.
Petugas
meluncur ke lokasi dan menyaksikan bagaimana gaya kedua oknum wartawan
ini memeras Muntiasih. Momen tepat, saat korban menyerahkan cicilan ke
tiga Rp 200.000, petugas langsung mengamankannya. Barang bukti uang Rp
200.000 dan kartu pers serta surat tugas dan sebuah phonsel diamankan
petugas.
Keduanya dijerat pasal 368 KUHP dengan tuduhan pemerasan
dan diamankan ke Mapolres Lamongan. Hingga berita ini ditulis, kedua
oknum wartawan masih dimintai keterangan intensif oleh petugas. Kasubag
Humas, AKP Moch Umar Dami menjelaskan, pihaknya masih memeriksa oknum
wartawan.”Bila secara hukum mereka terbukti memeras maka akan dijerat
dengan pasal pemerasan. Kita periksa dulu,”kata Dami.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami