Saksi Batal Hadir, Sidang Ditunda
Kamis, 25 Oktober 2012
Jakarta: Sidang lanjutan kasus suap kepengurusan anggaran proyek di dua kementerian dengan terdakwa Angelina Sondakh atau akrab disapa Angie, Kamis (25/10), ditunda hingga 1 November mendatang. Penundaan ini karena saksi belum siap hadir.
"Sidang ditunda, harinya tetap Kamis tanggal 1 Nopember 2012. Untuk Penuntut Umum panggil saksinya," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Rencananya, sidang menghadirkan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan mantan pegawai Grup Permai, Dwi Untari. Namun Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Salim, mengatakan saksi Wafid Muharam tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit. Sedangkan saksi Dewi Untari tidak ada konfirmasi.
"Seharusnya, kami panggil dua orang saksi. Wafid Muharam dalam keadaan kurang sehat. Untuk saksi Dewi Untari sudah dipanggil dua kali tetapi belum ada konfirmasi," kata Agus di hadapan majelis hakim.
Agus meminta penetapan pengadilan untuk memanggil paksa Dewi Untari jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ketiga kali.
Nama Wafid kerap disebut dalam kasus Angelina Sondakh. Oleh saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa), Wafid disebut sebagai perantara pengurusan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan Dewi Untari adalah karyawan Permai Grup yang berperan mengantarkan uang ke anggota Komisi IX DPR RI, I Wayan Koster. Uang itu untuk menggiring anggaran di Kementerian Pemuda serta Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam berbagai kesempatan Koster membantah menerima uang itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami