LAMONGAN – Angin segar bagi para kontraktor menyusul terbitnya ketentuan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penunjukan langsung (PL). Pasalnya PL yang semula maksimal Rp 100 juta kini sampai Rp 200 juta.
Aturan baru itu disambut suka cita para kontraktor saat Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi melakukan Sosialisasi Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Ruang Sabha Dyaksa, Selasa (30/10/2012).
“Perpres yang baru ini bertujuan untuk menghilangkan bottle neck (penyumbatan) dan multi tafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat. Juga untuk memperjelas reformasi kebijajakan pengadaan, “ ujarnya.
Lebih lanjut, Yuhronur menambahkan, Perpres yang yang merupakan perubahan kedua peraturan presiden nomor 54 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa itu juga menaikkan nilai pelelangan sederhana yang semula Rp 200 juta rupiah, menjadi Rp 5 miliar. Sedangkan waktu pelelangan juga diperpendek. Yakni yang semula 14 hari kerja kini dikurangi menjadi maksimal 12 hari kerja.
Sebanyak 200 orang peserta yang hadir, termasuk Tim Pembina Jasa konstruksi Kabupaten Lamongan, Ketua dan Anggota Badan Pembina Cabang (BPC), Asosiasi jasa konstruksi Kabupaten Lamongan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia/pejabat pengadaan menyambut baik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami