Jakarta:Kejaksaan Agung akan menggelar rapat internal membahas berkas kasus simulator SIM. Rapat ini menyusul pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerintahkan Polri menyerahkan kasus simulator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita bicarakan secara internal dulu langkah apa yang paling tepat yang harus kita lakukan dalam penanganan kasus tersebut," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi, Selasa (9/10).
Kejaksaan Agung telah menerima lima lima berkas milik lima tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, dalam pidato menanggapi perselisihan Polri-KPK di Istana Negara, tadi malam, Presiden memerintahkan kasus ditangani KPK. Keputusan itu sekaligus mengakhiri polemik dualisme penyidikan.
Kelima berkas itu milik Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri Komisaris Polisi Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, AKBP Teddy Rusmawan selaku panitia lelang, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Berkas kini berada di Bareskrim untuk dilengkapi (P19).
"Ya posisi berkas kan masih di polisi lagi, sehingga harus dibahas dulu bagaimana mekanisme jangan sampai melawan hukum," kata Darmono. Darmono memastikan pihaknya akan menaati amanat SBY. "Kita akan taat azaz sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden tadi malam," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami