Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Ibas: Dorong Alusista

Selasa, 02 Oktober 2012

Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas berharap UU Industri Pertahanan bisa menyediakan alutsista dalam negeri yang bermutu. Sementara UU Veteran adalah bukti keseriusan yang konkret untuk melindungi jasa veteran Indonesia.

Ibas mengatakan ada potensi yang besar produk alutsista Indonesia akan semakin diminati oleh negara lain.

"Saat ini saja, kwalitas produksi alat utama sistem senjata (alutsista) kita diakui oleh negara lain. Kalau pengembangan teknologi pembuatan alutsista kita dorong terus, kwalitas alutsista kita terus ditingkatkan, bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depan," kata   Ibas melalui pernyataan tertulis kepada Metrotvnews.com, Selasa (2/10).

Menurut Ibas, saat ini alutsista Indonesia diminati oleh Timor Leste, Filipina, Malaysia dan Korea Selatan. Malaysia sebelumnya membeli 32 panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad. Sementara, Korea Selatan membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia.

Dengan UU Industri Pertahanan ini maka TNI dan Polri diatur penggunaan alutsistanya. Pembelian senjata dari luar negeri pun harus memenuhi syarat adanya transfer teknologi ke industri dalam negeri.

"Kita tahu bersama, bahwa proses mewujudkan payung hukum untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri bermuara dari keinginan atau cita-cita bangsa Indonesia untuk membangkitkan kembali industri di bidang pertahanan. Jadi itu semangatnya,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.

Untuk UU Veteran, Ibas menyatakan DPR dan pemerintah mengapresiasi eksistensi veteran Indonesia yang telah memberikan sumbangsihnya untuk negara. Idealnya, para veteran diberi perhatian dalam hal kesejahteraan, jaminan sosial, dan jaminan menikmati kemerdekaan bagi veteran diatur dalam sebuah perundang-undangan.

"Revisi UU Veteran ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Dan, Komisi I DPR sebagai mitra pemerintah memberikan dukungan penuh agar para veteran dapat lebih diperhatikan oleh negara dalam hal kesejahteraan, kesehatan dan tempat tinggal yang layak," kata Ibas.

Ia menambahkan prinsip tunjangan veteran harus berlandaskan penghargaan dan penghormatan bukan sebagai bantuan karena ketidakmampuan.

"Jadi kita mendukung veteran mendapatkan hak-hak dari Negara atas apa yang telah mereka lakukan dalam berjuang membela kemerdekaan RI. Intinya, revisi UU Veteran RI sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” kata Ibas.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.