Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI, Edhie Baskoro
Yudhoyono atau Ibas berharap UU Industri Pertahanan bisa menyediakan
alutsista dalam negeri yang bermutu. Sementara UU Veteran adalah bukti
keseriusan yang konkret untuk melindungi jasa veteran Indonesia.
Ibas mengatakan ada potensi yang besar produk alutsista Indonesia akan semakin diminati oleh negara lain.
"Saat ini saja, kwalitas produksi alat utama sistem senjata (alutsista)
kita diakui oleh negara lain. Kalau pengembangan teknologi pembuatan
alutsista kita dorong terus, kwalitas alutsista kita terus ditingkatkan,
bisa dibayangkan potensi industri pertahanan kita ke depan," kata
Ibas melalui pernyataan tertulis kepada Metrotvnews.com, Selasa (2/10).
Menurut Ibas, saat ini alutsista Indonesia diminati oleh Timor Leste,
Filipina, Malaysia dan Korea Selatan. Malaysia sebelumnya membeli 32
panser Anoa bermesin Benz buatan PT Pindad. Sementara, Korea Selatan
membeli 8 pesawat CN 235 buatan PT Dirgantara Indonesia.
Dengan UU Industri Pertahanan ini maka TNI dan Polri diatur penggunaan
alutsistanya. Pembelian senjata dari luar negeri pun harus memenuhi
syarat adanya transfer teknologi ke industri dalam negeri.
"Kita tahu bersama, bahwa proses mewujudkan payung hukum untuk
memperkuat industri pertahanan dalam negeri bermuara dari keinginan atau
cita-cita bangsa Indonesia untuk membangkitkan kembali industri di
bidang pertahanan. Jadi itu semangatnya,” ujar Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat ini.
Untuk UU Veteran, Ibas menyatakan DPR dan pemerintah mengapresiasi
eksistensi veteran Indonesia yang telah memberikan sumbangsihnya untuk
negara. Idealnya, para veteran diberi perhatian dalam hal kesejahteraan,
jaminan sosial, dan jaminan menikmati kemerdekaan bagi veteran diatur
dalam sebuah perundang-undangan.
"Revisi UU Veteran ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Dan, Komisi I
DPR sebagai mitra pemerintah memberikan dukungan penuh agar para
veteran dapat lebih diperhatikan oleh negara dalam hal kesejahteraan,
kesehatan dan tempat tinggal yang layak," kata Ibas.
Ia menambahkan prinsip tunjangan veteran harus berlandaskan penghargaan
dan penghormatan bukan sebagai bantuan karena ketidakmampuan.
"Jadi kita mendukung veteran mendapatkan hak-hak dari Negara atas apa
yang telah mereka lakukan dalam berjuang membela kemerdekaan RI.
Intinya, revisi UU Veteran RI sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan
saat ini,” kata Ibas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami