SITUBONDO - Fauzi (44), pengedar narkoba jenis sabu sabu asal Desa Tempo Rejo, Kecamatan Muncar, dibekuk tim Reskoba Polres Situbondo, Kamis (11/10/2012).
Pria yang mengaku makelar sepeda motor ini, dibekuk saat melakukan transaksi di sebuah warung kopi di terminal Besuki. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat poket sabu sabu, botol bong dan dompet. Pelaku langsung di keler ke Mapolres Situbondo menjalni pemeriksaan.
Fauzi mengaku dirinya sudah tahun ini menjadi pencandu narkoba. Bahkan, dirinya membantah kalau disebut sebut sebagai pengedar. “Barang itu saya gunakan sendiri,” kata Fauzi kepada Surya di ruang Reskoba.
Menurutnya, selama ini dirinya memakai narkoba jenis sabu sabu di kamar mandi rumahnya tanpa sepengetahuan istrinya. “Saya gunakan sabu sabu, agar tubuh saya semakin sehat,” terangnya.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito mengatakan, awalnya pelakuka hanya ketahuan memiliki satu poket. Tapi saat digeledah di kos kosannya ditemukan 3 poket siap jual. "Atas kepemilikan barang itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami