Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Asal Download, Dihukum

Senin, 01 Oktober 2012

Shibuya: Pemerintah Jepang mulai memberlakukan Undang-undang Antipembajakan. Para pelaku yang mengunduh tanpa izin file terancam hukuman denda dua juta yen (Rp245 juta) atau kurungan dua tahun penjara.

UU tersebut sudah diperkenalkan sejak 2010. Aksi download ilegal pun sudah dilarang. Namun baru saat ini hukuman mulai diberlakukan. Peraturan tegas ini buah dari kampanye industri musik negeri matahari terbit itu.

Meski demikian, peraturan untuk melindungi hak cipta penghasil karya itu tetap ada pro dan kontra. Sesaat setelah peraturan itu dipublikasikan melalui sejumlah website atau laman kementerian dan instansi pemerintah, muncul protes kelompok mirip hacktivist di Shibuya, Tokyo.

Menurut pengunjuk rasa, penegak hukum harusnya fokus pada upaya mencegah karya-karya yang mengandung hak cipta diunggah ke internet agar tak mudah diunduh publik.

Web milik Mahkamah Agung, partai politik DPJ dan LDP, serta lembaga hak Cipta untuk Penulis, Komposer dan Penerbit Jepang yang terpaksa menutup situsnya sementara akibat serangan aksi protes itu.

Di Jepang, aturan melanggar hak cipta sangat keras. Pelaku yang mengunggah material musik dan video yang memiliki hak cipta tanpa izin, hukumannya maksimum 10 tahun penjara dengan denda 10 juta yen (Rp1,2 miliar). Negara termakmur di Asia ini merupakan pasar industri musik terbesar kedua setelah Amerika Serikat.

Data dari Asosiasi Industri Rekaman Jepang menyebut download ilegal di Jepang mencapai sekitar sepuluh persen dari pembelian yang sah. Angka tersebut didasarkan pada hasil riset tahun 2010. Warga di negeri itu mengunduh sekitar 4,36 miliar musik dan video bajakan. Hanya 440 juta yang membayar sesuai ketentuan.

"Aturan yang berlaku sekarang ini akan mengurangi meluasnya aksi pelanggaran hak cipta di internet," kata ketua asosiasi anti-pembajakan yang juga pimpinan Sony Music Entertainment Jepang, Naoki Kitagawa.

Sekelompok pegiat yang mengenakan topeng yang dikenal sebagai tanda grup peretas Anonymous juga menggelar aksi protes di Tokyo. Mereka memunguti sampah di stasiun Shibuya yang sangat sibuk sebagai wujud penolakan atas aturan tersebut.

"Menghukum pelaku tindakan personal dengan hukum kriminal harus dilakukan dengan sangat hati-hati, lagi pula kerugian akibat download ilegal oleh pelaku individual ini tidak seberapa," kata seorang anggota Asosiasi Advokat Jepang.

Meski demikian, aturan tersebut tetap berlaku. Sikap Jepang ini sejalan dengan apa yang dilakuan berbagai negara yakni memberlakukan hukuman keras bagi pelaku pembajakan. AS, Inggris, dan bahkan Kamboja serta Ukraina berlaku tegas memenjarakan orang atau mendeportasinya karena pelanggaran hukum hak cipta.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.