LAMONGAN – Petugas mengamankan tujuh dari 19 pemuda anggota PSHT yang diduga melakukan penganiayan tiga pemuda hingga terluka parah. Satu diantara tujuh pemuda, Waras Muslimin (20) ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/10/2012) siang.
Seperti diberitakan, kelompok pesilat aniaya tiga pemuda hingga terluka parah di bagian kepala. Dua diantaranya masih dirawat intensif di RS Muhammadiyah hingga kini.
Kasus yang dilakukan anggota PSHT ini membuat Wakapolres Kompol Tony Sugianto marah besar dan hendak mengusut habis kasusnya, sekaligus menegakkan hukum semestinya.
Tony akhirnya Minggu malam itu juga memerintahkan puluhan anggotanya untuk memburu para terduga yang namanya sudah dikantongi polisi. Semalam suntuk , sembari menghindari konsentrasi massa PSHT di wilayah Sugio, tempat para terduga penganiayaan, petugas akhirnya berhasil meringkus tujuh pemuda yang diduga terlibat. Lima diantaranya berstatus pelajar
Dari hasil pengembangan penyelidikan, terdapat sembilan belas nama yang sudah terdata oleh polisi. Ketujuh pemuda itu mengakui jika massa yang menganiaya tiga pemuda itu adalah kelompoknya dari PSHT.”Kita semua memang anggota PSHT yang baru saja mengikuti acara pengesahan pra warga PSHT,”aku Waras Muslimin di depan penyidik Unit 1 reskrim.
Salah satu anggota PSHT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Waras Muslimin mengakui menganiaya satu di antara korban dengan cara memukulkan besi sebesar linggis. Senin siang itu juga, pelaku langsung di keler petugas ke lokasi dimana ia mengakui membuang linggis bekas di pakai memukul kepala korban. Barang bukti linggis itu ditemukan di rerimbunan semak belukar.
Usai dikelar, tersangka kembali digiring ke mapolres untuk dikros cek dengan terduga lainnya. Waras mengaku tidak punya maksud apa – apa menganiaya korban.”Saya tidak punya maksud apa – apa pak,”akunya.
Namun Waras mengakui, massa PSHT bersamanyalah yang ikut memukuli para korban. Hingga kini tersangka belum bisa menyebutkan nama siapa saja diantara teman seperguruan yang terlibat.
Tujuh tersangka yang diamankan diantaranya, Waras Muslinin (20), Kiki Kristiawan (18), Agus Winarto (19), Abdul Rozak (18), Dani Alki Prayogo (19) kelimanya pemuda asal Kecamatan Sugio, Abdul Rozak Bambang Subandi (17) serta Dimas Dalu Aris Pambudi (17) asal Kecamatan Kedungpring.
Kelimanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Ketika ditanya mengapai sampai menganiaya orang lain yang tidak ada penyebabnya, ketujuhnya mengaku tidak mengetahui alasannya mereka membuat orang lain terluka.
Wakapolres Lamongan, Kampol Tony Sugianto kepada Surya menegaskan, terkait kasus penganiayaan tersebut pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan tidak perlua siapapun pelakunya, serta adal dari mana kelompoknya.”Tugas saya menangani kasus kriminalnya, bukan kelompoknya. Akan saya babat habis siapapun mereka yang terlibat dan bersalah,”tegas Tony.
Sementara itu, Sekretaris PSHT Lamongan, Sujarno dikonfirmasi Surya Senin (29/10/2012) siang menegaskan, ia menghormati upaya aparat dalam penegakkan hukum.”Kalau yang terlibat itu anggota saya dari PSHT, silakan ditindak tegas. Saya tidak akan berusaha membela maupun menutup – nutupi,”katanya.
Sujarno sudah mendengar jika pelakunya memang anggota PSHT saat pulang usai acara PSHT.”Gimana lagi, karena mereka memang membawa atribut perguruan silat,”tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami