Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Sutan: Proyek SHS Tak Pernah Dibahas DPR

Senin, 03 September 2012

Jakarta: Politikus Partai Demokrat Sutan Batoegana membantah terlibat dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS). Ia pun menantang kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim. Sofyan sebelumnya menyebutkan Sutan terlibat dalam proyek yang merugikan negara sekitar Rp131,2 miliar tersebut.

"Kan sudah saya bantah. Tanya sama dia (Sofyan). Suruh Sofyan Kasim membuktikannya," kata Sutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9).

Ketua Komisi VII DPR ini malah membantah tudingan Sofyan. Ia lebih senang menjelaskannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Enggak ngerti saya kaitannya. Enggak pernah kita bahas. Dengan Dirjen pun tidak pernah bahas. Bagaimana menutup-nutupinya," ujar Sutan.

Sofyan tak hanya menyebut nama Sutan, tapi juga Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere dan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto juga turut bermain dalam proyek SHS tersebut.

"Dari DPR RI, Sutan Batoegana. Polri Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Itu diucapkan Ridwan pesanan dari Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purnomo. Karena dia tersangkut perkara di Kejaksaan," kata Sofyan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Menurut Sofyan, pernyataannya tersebut berdasarkan apa yang dikatakan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaa (BAP) yang nanti akan diungkap lebih jelas dalam nota pembelaan (pledoi).

"Orang DPR pesan sesuatu kan ada imbalannya. Maka orang DPR ini minta perusahaan ini dimenangkan. Sedangkan, kaitannya dengan Kejaksaan, proyeknya tahun 2009 itu juga. Sementara, Gories karena pertemanan," ungkap Sofyan.

Namun Sofyan menegaskan bahwa kliennya mendapat tekanan dari Jacob sehingga menuruti perintah atasan. Sebab, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya melakukan perintah atasan, yaitu Jacob.

Dalam kasus tersebut, Ridwan dikatakan meminta Ketua Panitia Pengadaan Proyek Budianto Hari Purnomo untuk memenangkan sejumlah perusahaan.

Selain itu, Ridwan juga dikatakan meminta Budianto mengikutsertakan tiga perusahaan, yaitu PT Ridho Teknik untuk proyek pembangunan di Nangroe Aceh Darusallam, PT Paesa Pasindo untuk merealisasikan pembangunan di Sulawesi Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya di Sumatra Barat.

PT Ridho Teknik mendapatkan keuntungan Rp3,8 miliar. PT Paesa Pasindo mendapat keuntungan Rp10,5 miliar untuk proyek pembangunan di Sulawesi Selatan dan keuntungan Rp7,5 miliar untuk pembangunan di Bengkulu. Sementara PT Berdikari Utama Jaya mendapat keuntungan Rp3,1 miliar.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.