Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

POLRI: Kami Tidak Akan Halangi Penyidikan KPK

Senin, 24 September 2012

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menandaskan tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memanggil atau memeriksa anggotanya demi mendapat keterangan tambahan dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

"Apabila ada anggota yang terlibat, saya tak menutup-nutupi. Silakan dilakukan pemeriksaan lagi. Baik itu kepada yang dijadikan tersangka, maupun yang menjadi saksi," ucap Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Pudji Hartanto di Cibubur, Ahad (23/9).

"Enggak ada kita mencoba menghalang-halangi, menutup-nutupi (penyelidikan)," imbuhnya.

Dia melanjutkan, ini terkait dengan penerapan dengan ketat prinsip keterbukaan institusi. Selain tentunya bentuk aplikasi sistem hukuman (punishment) bagi yang melakukan pelanggaran atau kesalahan, dan penghargaan (reward) bagi yang berprestasi.

"Kita enggak membiarkan anggota Korlantas melakukan pelanggaran, baik di lapangan atau di (bagian) administrasi. Itu enggak kita toleransi, apalagi sekarang sudah era terbuka," katanya.

Meski demikian, Pudji mengaku tak tahu-menahu terkait perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada dua institusi yang berwenang.

"Saya tak terlalu mencampuri masalah penyelidikan ini. Seluruhnya ada di penyidik Bareskrim dan KPK, ini saya dukung sepenuhnya," tandasnya.

Hal ini diungkapkan terkait tarik-menarik dua instistusi penegak hukum ini dalam penanganan penyelidikan kasus pengadaan alat simulator SIM yang menyeret beberapa perwira Polri. Keduanya Saling berebut menetapkan tersangka dan saksi. Meski akhirnya sepakat bahwa KPK akan menyidik kasus suap, sementara kepolisian memeriksa kasus pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar itu.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen, AKB Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, pengusaha pemenang tender Budi Santoso, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.

Sementara KPK yang telah menyelidik sejak Januari lalu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Akademi Kepolisian yang merupakan bekas Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Didik, Sukotjo, Budi.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.