Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri
menandaskan tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantas Korupsi
(KPK) untuk memanggil atau memeriksa anggotanya demi mendapat keterangan
tambahan dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
"Apabila ada anggota yang terlibat, saya tak menutup-nutupi. Silakan
dilakukan pemeriksaan lagi. Baik itu kepada yang dijadikan tersangka,
maupun yang menjadi saksi," ucap Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol
Pudji Hartanto di Cibubur, Ahad (23/9).
"Enggak ada kita mencoba menghalang-halangi, menutup-nutupi (penyelidikan)," imbuhnya.
Dia melanjutkan, ini terkait dengan penerapan dengan ketat prinsip
keterbukaan institusi. Selain tentunya bentuk aplikasi sistem hukuman
(punishment) bagi yang melakukan pelanggaran atau kesalahan, dan
penghargaan (reward) bagi yang berprestasi.
"Kita enggak membiarkan anggota Korlantas melakukan pelanggaran, baik di
lapangan atau di (bagian) administrasi. Itu enggak kita toleransi,
apalagi sekarang sudah era terbuka," katanya.
Meski demikian, Pudji mengaku tak tahu-menahu terkait perkembangan
proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Ia menyerahkan
sepenuhnya kepada dua institusi yang berwenang.
"Saya tak terlalu mencampuri masalah penyelidikan ini. Seluruhnya ada di
penyidik Bareskrim dan KPK, ini saya dukung sepenuhnya," tandasnya.
Hal ini diungkapkan terkait tarik-menarik dua instistusi penegak hukum
ini dalam penanganan penyelidikan kasus pengadaan alat simulator SIM
yang menyeret beberapa perwira Polri. Keduanya Saling berebut menetapkan
tersangka dan saksi. Meski akhirnya sepakat bahwa KPK akan menyidik
kasus suap, sementara kepolisian memeriksa kasus pengadaan simulator SIM
senilai Rp 196 miliar itu.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Brigjen
Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen, AKB Teddy Rusmawan
sebagai ketua pengadaan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo,
pengusaha pemenang tender Budi Santoso, dan Direktur PT Inovasi
Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.
Sementara KPK yang telah menyelidik sejak Januari lalu telah menetapkan
empat orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Akademi Kepolisian yang
merupakan bekas Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Didik,
Sukotjo, Budi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami