Polisi Diminta Fokus Selesaikan Tindak Pidana Kasus Sampang
Selasa, 04 September 2012
Jakarta - Mantan Koordinator KontraS Usman Hamid meminta jajaran kepolisian untuk memfokuskan pelaku kekerasan di Sampang, Madura dibandingkan relokasi warga Syiah. Karena dengan merelokasi pelaku kekerasan kepolisian tidak melanggar HAM, sementara jika merelokasi warga berpotensi melanggar HAM.
"Yang harus direlokasi Kapolri justru para pelaku kejahatan persekusi yang membakar rumah dan membunuh warga sipil tak bersalah di Sampang," kata dia saat dihubungi, Selasa (4/9/2012).
Pelaku kejahatan Sampang yang telah merusak keamanan dan kenyamanan warga, menurutnya lebih baik direlokasi dari alam bebas ke sel tahanan kriminal. Bukan sebaliknya, merelokasi warga yang menjadi korban kejahatan mereka.
Hal itu disampaikan sekaligus menanggapi penyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (3/9/2012) kemarin. Kapolri menyatakan jika penegakan hukum selesai namun sumber masalah tidak diselesaikan akan muncul masalah lagi di kemudian hari.
"Pernyataan itu memperburuk keadaan di Sampang. Pernyataan itu dapat berarti rendahnya pemahaman terhadap norma HAM secara universal. Kapolri dalam memberikan pernyataan harus hati-hati agar tidak memicu masalah baru," imbuh Usman.
Ia mengingatkan bahwa kepemimpinan Polri era Jenderal Sutanto sampai Jenderal Bambang Hendarso telah mengintegrasikan perangkat norma HAM universal ke dalam peraturan dan tindakan Polri. Semestinya, Jenderal Timur Pradopo melanjutkan juga kepemimpinan sebelumnya tersebut dalam hal norma HAM universal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami