Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Mantan Bupati Bojonegoro Santoso Dijebloskan ke Penjara

Senin, 17 September 2012


Bojonegoro: Santoso, mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, dijebloskan ke dalam penjara, Senin (17/9) siang. Eksekusi tersebut dilakukan petugas Kejaksaan Negeri setempat menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung yang memvonis Santoso dengan hukuman lima tahun penjara terkait perkara korupsi APBD tahun 2007 sebesar Rp6 miliar.

Santoso memenuhi panggilan eksekusi yang terakhir setelah sebelumnya dua kali mangkir. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, akhirnya petugas Kejari Bojonegoro menggiring dan memasukkan Santoso ke dalam mobil untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eksekusi terhadap mantan bupati yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat itu menindaklanjuti putusan MA nomor 636 dalam perkara korupsi APBD tahun 2007 sebesar Rp6 miliar. Dalam putusan itu, Santoso diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. MA juga meminta Santoso untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Muslih Rahman, selaku jaksa eksekutor, mengatakan, Kejari telah melayangkan pemanggilan terhadap Santoso sebanyak tiga kali. Namun baru panggilan yang ketiga atau panggilan terkahir Santoso akhirnya memenuhinya.

Sebelumnya melalui penasihat hukumnya, Santoso mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi penggilan eksekusi. Namun, menurut Muslih, saat dieksekusi kondisi terpidana sehat jasmani dan rohani.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.