KPK Kembali Periksa Hartati
Rabu, 19 September 2012
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/9), kembali memeriksa Siti Hartati Murdaya terkait kasus penyuapan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Bupati Buol, Amran Batalipu. Hartati akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyuapan sebesar Rp3 miliar itu.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Rabu (18/9).
Sebelumnya, pada Rabu (12/9), tersangka kasus penyuapan Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya ditahan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka. Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun mengaku bahwa kasus ini adalah kesalahan dari direkturnya.
Atas perbuatannya, Hartati disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami