Jakarta: Kementerian Perdagangan mengubah ketentuan
terkait dengan pemindahtanganan barang impor kepada pihak lain yang
sebelumnya tidak diperbolehkan. Kini pemindahtanganan tersebut diizinkan
antara lain bila diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 59/M-DAG/PER/9/2012
yang diterima di Jakarta, Rabu (26/9), barang impor yang dipergunakan
sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan
untuk mendukung proses produksi bila diberikan fasilitas pembebasan bea
masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat
dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor
tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Permendag No. 59 Tahun 2012 ini mengubah ketentuan dalam Permendag No.
27/2012 yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor untuk dipergunakan
sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan
untuk mendukung proses produksi dilarang untuk diperdagangkan atau
dipindahtangankan kepada pihak lain.
Permendag ini juga mengemukakan bahwa perusahaan pemilik Angka Pengenal
Importir Produsen (API-P) dapat mengimpor barang industri tertentu
sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya.
Sedangkan yang dimaksud dengan "barang industri tertentu" adalah barang
yang tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan untuk
tujuan tes pasar dan/atau sebagai barang komplementer.
Barang industri tertentu yang diimpor untuk tujuan tes pasar harus
memenuhi kriteria belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik API-P
dan sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain
yang sejenis yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P.
Sementara barang industri tertentu yang diimpor sebagai barang
komplementer harus sesuai dengan izin usaha di bidang industri atau izin
usaha lain yang sejenis yang dimiliki oleh pemilik API-P, dan berasal
dari perusahaan yang berada di luar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa dengan perusahaan pemilik API-P.
Hubungan istimewa yang dimaksud tersebut dapat diperoleh melalui
persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu
aktivitas ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian
keagenan/distributor, perjanjian pinjaman ("loan agreement") atau
perjanjian penyediaan barang ("supplier agreement").
Terdapat pula ketentuan bahwa impor barang industri tertentu tersebut
hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P yang telah
ditetapkan sebagai produsen importir.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami