Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera
mengeksekusi putusan jaksa nonaktif Cirus Sinaga, menyusul diterimanya
salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, Senin (3/9). Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta, Senin (3/9), membenarkan
rencana eksekusi itu. "Segera dieksekusi," katanya.
Ia membantah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima salinan putusan dari MA sejak Juli 2012. "Yang diterima pada 17 Juli 2012 baru pemberitahuan putusan MA. Sedangkan dasar untuk melakukan eksekusi adalah berdasarkan putusan resmi yang diterima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 270 KUHAP," katanya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga segera melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga. Cirus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan. Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia membantah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima salinan putusan dari MA sejak Juli 2012. "Yang diterima pada 17 Juli 2012 baru pemberitahuan putusan MA. Sedangkan dasar untuk melakukan eksekusi adalah berdasarkan putusan resmi yang diterima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 270 KUHAP," katanya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga segera melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga. Cirus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan. Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami