Surabaya- Untuk mengawal Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2013, DPRD Surabaya mulai menyoroti proses survei pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan diri menyoroti proses pembentukan UMK demi kepentingan rakyat. "Kita akan konsentrasi ke sana, karena itu untuk kepentingan rayat kecil," ujarnya, Minggu (02/09/2012).
Baktiono mengatakan bahwa DPRD juga menginstruksikan kepada para pengusaha untuk mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. "Semua perusahaan wajib mematuhi," tegasnya.
Baktiono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan- segan untuk memanggil perusahaan yang mengabaikan ketentuan pemerintah soal UMk, dan akan menginstruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk memberikan sanksi.
"Kalau sampai ada pelanggaran dengan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), maka dewan akan memanggil perusahaan yang melanggar dan minta pada Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sanksi sampai dipenuhinya hak-hak karyawan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaludin mengatakan bahwa berdasar kebijakan pengupahan nasional dan regional, besaran kenaikan UMK hingga 40 persen. Hal itu didasarkan pada hasil survei KHL. "Kenaikan UMK 40 persen itu, menurut kami, sudah layak. Sebab, hal itu berdasar hasil survei KHL yang meliputi 60 komponen," pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami