Ketua Panwaslu DKI Ramdhansyah, Dewi Aryani tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pasal 116 dan 118, dimana disebutkan kampanye di luar jadwal serta kampanye dengan cara menghasut juga memfitnah. Dalam konferensi pers di Gedung Panwaslu, Jalan Surya Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Ahad (9/9), Ramdhansyah mengatakan bukti-bukti dari pelapor yang mengatasnamakan Ikatan Muda Betawi, yaitu berupa rekaman debat video di televisi, kliping koran serta cetak, tidak membuktikan adanya unsur pelanggaran kampanye.
Pertimbangan lainnya, menurut Ramdhansyah, Dewi bukanlah tim kampanye lawan Fauzi Bowo, yakni Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Dewi hanya memberikan pendapat tentang sejumlah kebakaran di Jakarta kepada media, tanpa ada unsur kampanye dengan cara menghasut serta memfitnah atau berkampanye diluar jadwal.
Atas putusan Panwaslu ini, Ramdhansyah meminta kepada tim kampanye pasangan Jokowi - Ahok untuk memberikan tentang anggota tim kampanye pada putaran kedua kepada pihaknya, KPU DKI, dan publik. Tidak hanya itu. Seluruh tim kampanye diharuskan menertiban kepada simpatisannya yang memanfaatkan waktu menjelang pencoblosan untuk melakukan aksi kampanye hitam atau negatif kampanye.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami