Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto terkait kasus suap pembangunan arena PON Riau. Djoko saksi atas tersangka Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
Djoko datang ke Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (3/9). Djoko merupakan pejabat yang membidangi peningkatan prestasi olahraga di Kemenpora.
Kasus bergulir sejak KPK menangkap tangan sembilan orang di rumah anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan. Pertemuan itu berkaitan dengan suap merevisi anggaran arena tembak PON Riau di Perda Nomor 6 Tahun 2010.
Selain Aswan, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu anggota DPRD Riau Muhammad Dunir; Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Darma Putra; serta karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rachmad Syahputra.
Kemudian KPK menetapkan dua tersangka lain dalam pengembangan penyidikan yaitu Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Handoyo. Hingga kini, KPK menggiring 13 tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa tersangka menjalani sidang di Riau.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami