LAMONGAN - Terhitung hingga hari ini, Sabtu (8/9/2012) baru lima
parpol yang menyerahkan berkas administrasi paska putusan MK di kantor
KPUD Lamongan, di jalan Basuki Rahmad.
Diungkapkan Ketua KPUD
Lamongan, Khoirul Huda kepada Surya, lima parpol yang telah menyerahkan
persyaratan administrasi untuk verifikasi berupa foto copy Kartu Tanda
Anggota ( KTA) serta kepengurusan diantaranya, Partai NasDem, Gerinda,
PKPB, PKNU dan PKBI. Sejumlah partai itu telah menyerahkan kelengkapan
sebagai partai yang diatur dalam putusan MK.
“KPUD hanya diberi tugas melakukan verifikasi foto copy KTA ,serta persyaratan yang lain yang disyaratkan KPU Pusat,”ungkapnya.
Oleh
karena itulah pihaknya menyarankan pada parpol yang menyerahkan berkas
untuk menugaskan anggota parpolnya guna membantu memfasilitasi
pelaksanaan verifikasi. KPUD tidak akan melakukan verifikasi semua
tetapi akan mengambil sampel secara acak dan itu tentu saja yang tahu
jelas partai yang bersangkutan.
Disinggung belum adanya parpol
besar yang menyerahkan verifikasi, Khoirul Huda yang juga Ketua GP Ansor
Lamongan ini mengungkapkan untuk partai-partai yang punya parlemen
sesuai dengan keputusan KPU Pusat diberi batas sampai 29 September. “
Untuk parpol non parlemen batas penyerahan verifikasinya tanggal 7
September,” tandasnya.
Diantara partai yang perwakilan di
parlemen, seperti PAN, Ketua DPD PAN Lamongan, Husnul Aqib menyatakan
partainya tak ada masalah terkait dengan verifikasi pihak KPU Pusat.
”KPU pusat faham betul keberadaan partai besar, makanya partai yang ada
di parlemen diberi waktu hingga 29 September ini. Istilahnya beri
kesempatan partai yang baru muncul atau dibawah partai besar,”kata
Aqib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami