Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Ribuan Buruh di Jatim Terancam Tak Mendapat THR

Senin, 13 Agustus 2012

Surabaya: Sedikitnya 20 perusahaan di Jawa Timur dilaporkan mempersulit mempersulit pemberian tunjangan hari raya (THR)
bagi ribuan buruh mereka. Bahkan 10 perusahaan di antaranya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara 500 pekerja non PNS di instansi pemerintah juga megalami hal serupa, terancam tak mendapatkan THR.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan yang diterima Posko Pengaduan THR di Surabaya, Jawa Timur. Posko THR ini didirikan Lembaga Bantuan Hukum dan Pekerja Serikat Metal Indonesia. Menurut Richard, Kordinator Posko THR, Posko mendapat laporan langsung dari 608 buruh serta 20 ribu melalui short message service (SMS). Setelah diverifikasi, laporan itu diketahui datang dari buruh yang bekerja di 20 perusahaan yang berada di Jatim.

Richard mengatakan dari 20 perusahaan itu 10 di antaranya telah dilaporkan ke Disnakertrans karena terindifikasi melakukan pelanggaran belum memberikan THR sesuai dengan keputusan pemerintah. Perusahaan yang dilaporkan buruh tersebut kebanyakan berada di Kota Sidoarjo, Gresik, serta Mojokerto, dengan jumlah buruh mencapai 2.000 orang, termasuk buruh kontrak dan outsourcing.

Selain perusahaan tersebut, laporan juga datang dari pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di instansi pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Daerah yang sifatnya pelayanan. Jumlahnya diperikirakan mencapai 500 orang. Menurut Richard, untuk tahun ini pelanggran yang terjadi mengalami peningkatan hingga 30 persen dari tahun sebelumnya. Padahal, pembayaran THR sudah jelas diatur dalam Permenaker 4/1994.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.