Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

PPP Sayangkan Putusan MK soal Ambang Batas

Kamis, 30 Agustus 2012

Jakarta : Partai Persatuan Pembangunan menyayangkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memberlakukan parliamentary threshold atau ambang batas partai sebesar 3,5 persen hanya untuk DPR RI. Keputusan itu dianggap tak mendorong konsolidasi demokrasi.


"Putusan itu membiarkan kompleksitas multi partai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama."kata Sekjen DPP PPP Romahurmuziy kepada Metrotvnews.com, Kamis (30/8).

Menyoal berlakukanya verifikasi parpol baik parpol baru atau lama, PPP siap melakukannya.P PP memiliki 5,7 juta suara pada pemilu 2009 dan tak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta Kartu Tanda Anggota. Partai berlambang Ka'bah itu mengaku sudah menyiapkannya menjelang verifikasi parpol berdasarkan UU Parpol yang lalu.

"Muktamar VII PPP 2011 yang lalu adalah puncak konsolidasi kepengurusan. Insya allah kami akan mendaftarkan PPP sesuai jadwal yang ditetapkan sebelum tanggal 7 september 2011, dengan pengurus tingkat kecamatan yang sudah lengkap di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya 50%, tapi insya allah 100%",jelas politikus yang akrab dipanggil Romy ini.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.