Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

KY dan MA Harus Benahi Peradilan Tipikor

Kamis, 23 Agustus 2012

Jakarta : Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tertangkapnya dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus dijadikan momentum pembenahan rekruitmen hakim. Idealnya pengadilan Tipikor cukup bersifat regional saja.

"Membubarkan pengadilan tipikor hanya karena SDM hakimnya dinilai buruk, bak selesaikan masalah justru dengan lahirkan anak-anak masalah baru."kata Lukman melalui pernyataan tertulis kepada Metrotvnews.com, Kamis (23/8).


Berdasarkan Undang-Undang, Pengadilan Tipikor harus ada disetiap ibukota provinsi. Karena itu, Komisi Yudisial harus memperketat seleksi dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim.

"Tunjangan kesejahteraan mereka juga harus jadi perhatian utama agar mereka mampu bekerja profesional."kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.

Sebagai benteng-terakhir dalam penegakan hukum dan tumpuan-akhir pencari keadilan, hakim tak berdiri sendiri. Banyaknya kasus Tipikor yang diputus bebas, tak bisa menjadi kesalahan hakim saja. Namun penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya tak cukup hanya pada hakim, tapi harus pada setiap tahapan proses penanganan kasus Tipikor.

"Maka Mahkamah Agung dengan dukungan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, kita harapkan segera berdiri paling depan dalam pembenahan sistem peradilan Tipikor ini."kata Lukman.

Pada Jumat 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc tipikor di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Tipikor Semarang. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.