Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui adanya penyerahan kasus dugaan korupsi perjanjian kerja sama Research in Motion (RIM), dengan lima operator di Tanah Air yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp10 triliun.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung sejak dua bulan lalu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (30/8), mengaku dirinya belum membaca adanya penyerahan penanganan dugaan korupsi tersebut.
"Saya belum membaca itu, belum mempelajari," katanya.
Ketika ditanyakan bahwa kasus itu masih menunggu audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ia menyebutkan hal itu lucu. "Kok lucu!," katanya.
Ia menambahkan dirinya juga belum pernah memimpin gelar perkara atau ekspos kasus tersebut. "Tapi saya pikir tidak usah menjadi polemik sana sini," katanya.
Ia juga menyatakan dirinya akan menanyakan soal tersebut ke Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus. "Besok saya cek, akan saya teliti dahulu," katanya.
Pada intinya, kata dia, Jampidsus khususnya akan mendorong daerah-daerah supaya menangani kasus korupsi secara optimal.
Sebelumnya dilaporkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerjasama Research in Motion (RIM) dengan lima operator di tanah air, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp10 triliun, diduga masih mengendap di Kejaksaan Agung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jawa Barat, Jaya Kesuma ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung sejak dua bulan lalu.
"Sekitar dua bulan lalu kami serahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.
Dasar diserahkan ke Kejagung, kata dia, tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya berada di wilayah Jabar saja namun di beberapa provinsi di tanah air.
Dikatakan, kasus itu sendiri sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan (BPKP).
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM, yang posisinya sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha.
RIM diduga tidak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2007 hingga diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp10 triliun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami