Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Afriyani Susanti Sopir Maut Hadapi Vonis Hari Ini

Rabu, 29 Agustus 2012

 Jakarta: Afriyani Susanti, pengemudi maut yang menewaskan sembilan orang akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Rabu (29/8). Vonis dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan akan dibacakan pada Rabu (29/8) oleh majelis hakim yang terdiri atas Antonius Widyatono, Marthin, serta Sunardi.

Afriyani dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk divonis penjara selama 20 tahun. Jaksa menuntut Afriyani karena tindakannya telah mengakibatkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka ketika mengendarai mobil Xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang.

Jaksa juga menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jaksa mengungkapkan Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah 21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB begadang dan mengonsumsi minuman beralkohol beserta narkoba bersama lima temannya.

Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah, 17, Buhari, 17, Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah alias Ujay, 16, Nur Alfih Fitriasih, 18, Yusuf Sigit Prasetyo, 2,5, Nani Riyanti, 25), Suyatmi, 50, dan Akbar, 22.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.