Kabarlamongan.com: Lamongan- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Karanggeneng Lamongan diduga menyunat dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) sebesar 150 ribu per guru. Bahkan, ada puluhan guru yang sudah menyerahkan dana itu ke petugas UPT yang berinisial JK.
Informasi yang dihimpun projatim.com menyebutkan, mereka (korban penyunatan dana, Red) diminta datang ke kantor dengan menyerahkan foto copy rekening dan uang itu. "Kami diminta untuk datang ke kantor dan petugas meminta uang Rp 150 ribu untuk UPT dan intruksi dari Kepala UPT," kata salah satu guru penerima TFG yang enggan disebut namanya.
Menurut dia, masing-masing guru mendapatkan jatah pembagian TFG dari pemerintah sebesar Rp 1,6 juta untuk tiga bulan. Tetapi dengan adanya penyunatan itu pahlawan tanpa jasa itu hanya menerima Rp 1,45 juta.
Sementara itu, Kepala UPT Kecamatan Karanggeneng, Utomo membantah adanya pemangkasan dana TFG saat proses pencairan yang dilakukan stafnya. Ia bahkan berani bersumpah tidak menyuruh anak buahnya melakukan perbuatan itu.
"Saya berani bersumpah, saya nggak akan selamat jika saya menyuruh staf-staf saya meminta uang 150 ribu itu mas dan saya yakin staf saya tidak melakukan," tegasnya Kamis (30/5/2013).
Mendengar kabar atas ulah yang dilakukan stafnya, Utomo menyatakan kaget saat dikonfirmasi projatim tentang dugaaan pemotongan dana TFG tersebut. "Saya betul-betul kaget dan tidak mengetahui mas, apalagi menyuruh. Sebab saya sendiri di Surabaya sekarang, berada di Rumah Sakit (RS) Surabaya mengantarkan anak saya sakit," bantahnya. (*/Fb)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami