Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Amar Diperiksa Kejati Terkait BKD

Jumat, 05 April 2013

Wakil Bupati Lamongan, Amar Syarifudin
Kabarlamongan.com: Lamongan- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur  terus menghadirkan saksi-saksi, dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) senilai Rp 7,8 miliar dari pos APBD Jawa Timur tahun 2010 di Kabupaten Lamongan.

Yang terbaru, Wakil Bupati (Wabup) Lamongan Amar Saifudin harus menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jatim di Jl A Yani Surabaya, Kamis (4/4/2013). Amar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Jatim dari PAN.

“Amar dimintai keterangan terkait posisinya yang pada saat dana dikucurkan dia menjabat sebagai anggota DPRD Jatim dari Dapil (Daerah Pilihan) Lamongan,” kata Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Rohmadi.

Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.  Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa penerima dana bantuan, dan beberapa politisi dari PAN.

“Penyidik mulai melakukan penelusuran terhadap perkara ini, setelah mendapat laporan bahwa dalam pengucuran dana itu ada dugaan korupsinya. Informasinya, dalam pengucuran dana ini, anggota DPRD Jatim selaku pihak yang merekomendasi melakukan pemotongan dana antara 10 sampai 15 persen. Dan untuk membuktikannya, maka diterbitkan surat perintah penyelidikan,” ungkap Rohmadi.

Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap Amar? Rohmadi mengaku tidak bisa mengungkapkannya karena masih bersipat penyelidikan. “Selain Amar, penyidik juga telah memanggil dan memintai keterangan sebanyak 20 kepala desa dari 80 desa yang menerima dana bantuan ini,” imbuhnya.

Setelah Amar, Rohmadi juga menyampaikan bahwa masih ada beberapa saksi lain yang bakal dihadirkan. Diantaranya adalah beberapa anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan yang saat dana itu dikucurkan masih menjabat. “Dan jika dari keterangan para saksi-saksi nanti ditemukan ada indikasi pemotongan dana, maka kasus ini bakal ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Amar memilih tidak banyak berkomentar kepada wartawan.  “Biarkan saja menggelinding menurut versi pemeriksaan Kejati,” jawab Amar singkat sebelum meninggalkan gedung Kejati Jatim.

Dalam pengucuran dana ini, ada 80 desa di 7 kecamatan di Kabuapten Lamongan yang menerimanya. Kemudian, perkara ini masuk ke Kejati Jatim, setelah ada laporan bahwa dalam pengucuran dana itu diduga ada pemotongan 10 hingga 15 persen. (Surya)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.