Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkanSMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Bertempat di Pendopo Lokatantra Lamongan, Kamis (7/3) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Pembinaan Program Bantuan Operasional Sekolah oleh Bupati Lamongan, H. Fadeli, SH, MM.
Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan aturan penggunaan dana BOS tersebut diikuti oleh sekitar 500 undangan kepala sekolah, pengawas, serta bendahara BOS.
Dalam sambutannya, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Agus Suyanto, MM menjelaskan bahwa tahun ini siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan Rp. 580.000 setiap siswa selama satu tahun, sementara siswa SMP memperoleh Rp. 710.000.
Agus menialai bahwa jumlah tersebut masih belum memenuhi standart kebutuhan siswa, dimana beliau menjelaskan bahwa standart kebutuhan siswa yaitu minimal sebesar 1.900.000 setiap siswa pada tahunnya untuk SD dan 3.200.000 untuk SMP.
“Sebenarnya nilai BOS masih belum cukup, namun tersebut haruslah kita maksimalkan serta kita gunakan sesuai peraturan yang ada,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya itu menuturkan bahwa mekanisme pencairan dana BOS sesuai dengan Permendikbud No. 76 tahun 2012 tentang petunjuk penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
“Mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu melalui APBD Propinsi yang di transfer ke rekening masing-masing lembaga,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, H. Fadeli, SH. MM. menuturkan bahwa penggunaan dana BOS harus tepat sasaran sesuai dengan perencanaan dan aturan yang ada.
“Tanpa Sosialisasi sebenarnya kepala sekolah pasti sudah paham tentang aturan ini, maka disini kami hanya mengingatkan saja,” ungkapnya. (Zen)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami